Uang Rp100.000 Cetakan 2026 Jadi Buruan Kolektor
Uang Rp100.000 cetakan 2026 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo mendadak ramai dibicarakan masyarakat. Pecahan tersebut menjadi perhatian setelah warganet menemukan tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan berdampingan dengan tanda tangan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Uang yang beredar merupakan Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 dengan tahun cetak 2026. Perbincangan semakin ramai karena Purbaya hanya menjabat Menteri Keuangan sekitar satu tahun. Setelah pergantian pejabat, sebagian masyarakat kemudian menganggap kombinasi tanda tangan tersebut sebagai edisi terbatas yang berpotensi memiliki nilai koleksi. Namun, anggapan itu belum berarti uang tersebut benar-benar langka secara numismatik. Bank Indonesia justru menegaskan bahwa proses pencetakan uang dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan uang kartal masyarakat.
Ciri Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya
Ciri utama uang Rp100.000 cetakan 2026 bertanda tangan Purbaya terdapat pada pecahan, tahun emisi, tahun cetak, dan tanda tangan pejabat. Pecahan yang banyak diperbincangkan adalah Rp100.000 Tahun Emisi 2022. Pada lembar uang tersebut terdapat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo. Selain itu, masyarakat dapat melihat keterangan tahun cetak 2026 pada bagian fisik uang. Kombinasi inilah yang membuat pecahan tersebut berbeda dari cetakan pada periode sebelumnya. Media sosial kemudian memperkuat perhatian masyarakat terhadap uang tersebut. Sejumlah warganet bahkan mulai memeriksa uang tunai di dompet dan transaksi sehari-hari untuk mencari lembar dengan kombinasi tanda tangan tersebut. Meski demikian, keberadaan tahun cetak 2026 tidak otomatis menjadikan uang tersebut sebagai uang emisi baru. Uang yang menjadi perhatian tetap merupakan bagian dari Rupiah kertas Tahun Emisi 2022.
BI Tegaskan Uang Tetap Sah untuk Transaksi
Bank Indonesia memastikan uang Rp100.000 cetakan 2026 bertanda tangan Purbaya tetap sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa tanda tangan pada uang Rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi berlangsung. Karena itu, pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia setelah produksi tidak membatalkan keabsahan uang yang sudah beredar. Ketentuan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menolak uang bertanda tangan Purbaya ketika menerimanya dalam transaksi. BI juga menjelaskan bahwa penerbitan uang dilakukan sesuai tahapan pengelolaan Rupiah.
Benarkah Uang Purbaya Sudah Langka?
Anggapan bahwa uang Rp100.000 cetakan 2026 bertanda tangan Purbaya merupakan uang langka perlu dibedakan dari fakta mengenai pencetakannya. Sebagian masyarakat memang memburu pecahan tersebut karena kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry dipandang menarik untuk koleksi. Dalam numismatika, kelangkaan biasanya berkaitan dengan jumlah peredaran, kondisi fisik, nomor seri, variasi cetakan, serta faktor sejarah. Karena itu, tanda tangan pejabat saja belum cukup untuk menentukan harga koleksi sebuah uang. Kondisi uang yang masih baru atau Uncirculated (UNC) dan nomor seri tertentu juga dapat memengaruhi minat kolektor. Terlebih lagi, BI menyatakan pada 24 September 2026 bahwa pencetakan uang bertanda tangan Purbaya dan Perry masih berlangsung secara bertahap. BI menyebut pencetakan uang sebagai proses rutin untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat.
Potensi Koleksi dan Sikap Kolektor
Fenomena uang Rp100.000 cetakan 2026 bertanda tangan Purbaya menunjukkan bagaimana media sosial dapat meningkatkan perhatian terhadap suatu objek koleksi. Masyarakat boleh menyimpan uang tersebut sebagai bagian dari koleksi pribadi, tetapi sebaiknya tidak langsung menganggap setiap lembar memiliki harga jutaan rupiah. Nilai pasar sebuah uang koleksi terbentuk dari permintaan, jumlah barang yang tersedia, kondisi fisik, nomor seri, serta perkembangan pasar numismatika. Pernyataan BI bahwa uang tersebut masih dicetak secara bertahap juga menjadi faktor penting dalam melihat kelangkaannya saat ini. Oleh sebab itu, kolektor perlu membedakan antara uang yang sedang viral dan uang yang benar-benar memiliki kelangkaan terukur. Selama belum ada pencabutan atau penarikan resmi, uang tersebut tetap memiliki fungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
👁 3675 kali
👁 2278 kali
👁 3521 kali
👁 2573 kali
👁️ Dilihat 18 kali




