Sopir BYD Tersangka Setelah Kecelakaan Beruntun di Blok M
Kasus sopir BYD tersangka kecelakaan di Blok M menjadi perhatian publik setelah sebuah mobil listrik menabrak sejumlah kendaraan dan melindas pengemudi ojek online (ojol). Insiden tersebut terjadi di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 16.48 WIB. Polisi menetapkan pengemudi berinisial S (46) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan awal. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan. Selain memeriksa keterangan pengemudi, polisi juga mengumpulkan bukti dan menelusuri rangkaian tabrakan. Perkembangan ini menjadi penting karena kecelakaan tersebut tidak hanya merusak beberapa kendaraan, tetapi juga menyebabkan seorang pengemudi ojol mengalami cedera serius.
Kronologi Mobil BYD Menabrak Empat Mobil dan Melindas Ojol
Kecelakaan bermula ketika mobil listrik BYD yang dikemudikan S melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Panglima Polim. Menurut keterangan kepolisian, mobil tersebut terlebih dahulu menabrak Honda Brio yang bergerak searah. Setelah benturan pertama, kendaraan bergerak ke kiri dan menghantam sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Hasan Syukur (56). Hasan terjatuh ke jalan dan terlindas mobil yang masih bergerak. Kendaraan BYD kemudian menabrak mobil Wuling yang berada di sisi kiri jalan, naik ke trotoar, lalu menghantam Honda Mobilio dan Toyota Navi yang terparkir di sekitar Hotel Amaris. Dengan demikian, insiden ini melibatkan satu mobil BYD, empat mobil lainnya, dan satu sepeda motor. Rekaman kamera kendaraan yang beredar di media sosial turut memperlihatkan rangkaian kejadian tersebut. Namun, penyidik tetap perlu memeriksa bukti secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Polisi Dalami Pengakuan Sopir yang Mengantuk dan Panik
Dalam perkembangan pemeriksaan pada Senin, 26 Oktober 2026, polisi mengungkapkan bahwa S mengaku melamun dan mengantuk sebelum kecelakaan terjadi. Pengemudi juga diduga panik setelah kehilangan kendali atas kendaraannya. Menurut keterangan sementara, pedal gas terinjak sehingga mobil terus bergerak dan menabrak kendaraan lain. Meski demikian, polisi belum menyimpulkan penyebab akhir kecelakaan. Penyidik masih mendalami fungsi pedal gas dan sistem pengereman untuk memastikan apakah terdapat persoalan teknis pada kendaraan. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi negatif alkohol dan narkoba. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan, bukan penentu tunggal penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan pengakuan awal pengemudi dari kesimpulan resmi kepolisian. Hasil pemeriksaan teknis dan bukti lain akan membantu penyidik menjelaskan faktor yang menyebabkan mobil kehilangan kendali.
Korban Ojol Hasan Syukur Selesai Dioperasi di RS Fatmawati
Di tengah proses hukum tersebut, kondisi korban menjadi perhatian utama keluarga. Hasan Syukur, pengemudi ojol berusia 56 tahun, mengalami patah tulang kaki kiri dan sejumlah cedera lain setelah terlindas mobil BYD. Keluarga juga menyampaikan bahwa Hasan mengalami cedera pada bagian tubuh atas serta gangguan serius pada paru-parunya. Setelah menjalani tindakan operasi, Hasan masih membutuhkan perawatan dan observasi tim medis di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan. Kondisinya yang masih lemah membuat keluarga belum dapat memastikan kapan ia bisa kembali beraktivitas. Situasi ini semakin berat karena pekerjaan sebagai pengemudi ojol menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga. Selama Hasan menjalani pemulihan, keluarga harus menghadapi ketidakpastian pemasukan sekaligus kebutuhan pendampingan di rumah sakit. Karena itu, mereka berharap proses penanganan medis berjalan lancar dan dukungan biaya perawatan dapat membantu meringankan beban yang muncul akibat kecelakaan tersebut.
Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Perawatan Maksimal Rp20 Juta
Kabar baik datang dari PT Jasa Raharja yang menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi Hasan dengan nilai maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menjelaskan bahwa perusahaan menerbitkan jaminan setelah menerima informasi kecelakaan dan mengetahui korban memperoleh penanganan medis. Petugas Jasa Raharja Cabang Jakarta Selatan juga mendatangi RSUP Fatmawati untuk memantau perkembangan kondisi korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Langkah tersebut bertujuan membantu memastikan korban memperoleh pelayanan medis tanpa penundaan akibat proses administrasi penjaminan. Meski demikian, besaran jaminan mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak otomatis berarti seluruh biaya pengobatan akan tertanggung. Sementara itu, penyidikan terhadap sopir BYD tersangka masih berlanjut untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan hukum. Peristiwa ini sekaligus mengingatkan setiap pengemudi agar menjaga konsentrasi, tidak memaksakan diri ketika mengantuk, dan tetap tenang saat menghadapi situasi darurat di jalan raya.
👁 4127 kali
👁 2974 kali
👁 2870 kali
👁 2415 kali
👁️ Dilihat 12 kali





