BEI Ingatkan Risiko Saham Free Float
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan investor agar tidak menilai keamanan saham hanya berdasarkan persentase free float. Meskipun suatu emiten memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik, struktur pemegang saham tetap dapat menimbulkan risiko perdagangan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dapat masuk dalam perhitungan free float sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, persentase tersebut belum tentu menggambarkan seberapa luas kepemilikan saham yang benar-benar independen. Karena itu, investor perlu memeriksa struktur kepemilikan sebelum mengambil keputusan investasi. Saham yang terlihat memenuhi persyaratan bursa tetap membutuhkan analisis mendalam terhadap likuiditas, transparansi, dan potensi pengaruh kelompok pemegang saham tertentu.
Kepemilikan Terkonsentrasi Bisa Membatasi Likuiditas
Risiko saham free float muncul ketika kepemilikan publik secara administratif terlihat tersebar, tetapi secara substansi terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Jeffrey memberikan ilustrasi mengenai satu pihak yang menguasai 80% saham, sedangkan sepuluh pemegang saham lainnya masing-masing memiliki 2%. Porsi sepuluh pemegang saham tersebut dapat masuk dalam perhitungan free float sesuai ambang batas yang berlaku. Meski demikian, hubungan antar pemegang saham tetap menjadi faktor penting dalam menilai kondisi pasar. Apabila saham yang tersedia untuk perdagangan aktif terbatas, investor dapat menghadapi kesulitan ketika ingin membeli atau menjual dalam jumlah besar. Selain risiko likuiditas, konsentrasi kepemilikan juga berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan perusahaan. Oleh sebab itu, investor sebaiknya tidak menjadikan persentase free float sebagai satu-satunya dasar untuk memilih saham.
Rencana Free Float 15% Picu Perdebatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong reformasi pasar modal, termasuk rencana peningkatan batas minimum free float menjadi 15%. Berdasarkan data BEI per 31 Maret 2026 yang disampaikan dalam informasi terkait kebijakan tersebut, terdapat 328 emiten yang belum memenuhi ambang batas itu. Sebanyak 247 emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun memperoleh tenggat hingga 31 Maret 2029. Sementara itu, 63 emiten berkapitalisasi minimal Rp5 triliun dengan free float di bawah 12,5% harus memenuhi batas 12,5% pada Maret 2027 dan 15% pada Maret 2028. Adapun 18 emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float 12% hingga di bawah 15% memiliki tenggat sampai 31 Maret 2027. Kebijakan ini bertujuan memperkuat integritas pasar. Namun, pelaksanaannya juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan pasar menyerap tambahan saham yang beredar.
Sejumlah Emiten Menghadapi Pilihan Strategis
Perdebatan mengenai free float semakin menarik ketika sejumlah emiten mengambil langkah menuju status perusahaan tertutup atau go private. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IPAC), PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menjadi contoh perusahaan yang memperoleh persetujuan pemegang saham terkait rencana tersebut. Proses tender offer dan perubahan struktur kepemilikan turut memengaruhi jumlah saham yang tersedia bagi publik. Meski demikian, keputusan go private tidak dapat disimpulkan hanya sebagai akibat aturan free float karena setiap perusahaan memiliki pertimbangan bisnis tersendiri. Pengamat pasar modal juga mengingatkan bahwa penambahan saham publik tidak otomatis meningkatkan permintaan investor. Jika pasokan meningkat tanpa dukungan pembelian yang memadai, harga saham berpotensi mengalami tekanan. Karena itu, BEI dan OJK perlu mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan transparansi, kebutuhan pendanaan emiten, dan perlindungan investor.
Investor Perlu Menilai Saham Secara Menyeluruh
Peringatan BEI mengenai risiko saham free float menjadi pengingat bahwa persentase kepemilikan publik bukan jaminan likuiditas maupun kualitas investasi. Investor perlu menilai kapitalisasi pasar, nilai saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan, volume transaksi, serta keterbukaan informasi pemegang saham. Selain itu, hubungan afiliasi dan identitas pemilik manfaat akhir dapat membantu menjelaskan apakah kepemilikan publik benar-benar independen. Pendekatan tersebut penting agar investor tidak hanya mengejar saham yang memenuhi persyaratan administratif. Di sisi lain, emiten perlu menyiapkan strategi pemenuhan ketentuan secara terukur agar perubahan struktur kepemilikan tidak mengganggu kebutuhan pendanaan. Pada akhirnya, pasar modal yang sehat membutuhkan aturan yang proporsional, informasi yang transparan, dan partisipasi investor yang kuat. Dengan memahami faktor-faktor tersebut, investor dapat mengambil keputusan secara lebih rasional dan mengelola risiko investasi saham dengan lebih baik.
👁 4121 kali
👁 2638 kali
👁 2356 kali
👁 2971 kali
👁️ Dilihat 13 kali




