Saham di Bawah Rp50 Bisa Bergerak Lebih Rendah
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas minimum harga perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Mulai 28 September 2026, saham di bawah Rp50 dapat diperdagangkan dengan harga minimum hingga Rp1 per saham. Sebelumnya, BEI menetapkan Rp50 sebagai batas harga terendah. Perubahan ini membuat saham yang berada di level Rp50 memiliki ruang pergerakan lebih luas. Namun, aturan tersebut tidak berarti seluruh saham akan otomatis turun menjadi Rp1. Harga tetap terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. BEI menerapkan perubahan ini melalui SK Direksi Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Bursa menyebut kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar.
Aturan ARA dan ARB Mulai 28 September
Perubahan saham di bawah Rp50 juga diikuti penyesuaian batas Auto Rejection (AR). Pada tahap pertama, ketentuan berlaku mulai 28 September sampai 31 Desember 2026. Untuk saham dengan harga Rp1 sampai Rp10, BEI menetapkan ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Selanjutnya, saham dengan harga di atas Rp10 sampai Rp200 memiliki ARA 35% dan ARB 15%. Saham dengan harga di atas Rp200 sampai Rp5.000 mempunyai ARA 25% dan ARB 15%. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20% dan ARB 15%. Ketentuan ini memberikan masa transisi bagi pelaku pasar setelah BEI mengubah batas minimum harga perdagangan. Investor perlu memahami perbedaan ARA dan ARB karena keduanya membatasi pergerakan harga dalam satu sesi perdagangan.
ARB Menjadi Simetris Mulai 1 Januari 2027
BEI akan memasuki tahap kedua pada 1 Januari 2027. Pada periode tersebut, batas ARB akan menjadi simetris dengan ARA sesuai kelompok harga. Untuk saham Rp1 sampai Rp10, batas ARA dan ARB tetap Rp1. Kemudian, saham dengan harga di atas Rp10 sampai Rp200 memiliki ARA dan ARB masing-masing 35%. Saham dengan harga di atas Rp200 sampai Rp5.000 memiliki batas ARA dan ARB sebesar 25%. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 mempunyai batas ARA dan ARB masing-masing 20%. Dengan perubahan tersebut, mekanisme pembatasan pergerakan harga akan menggunakan batas atas dan bawah yang sama untuk kelompok harga tertentu. Tahapan ini menjadi bagian penting dari penyesuaian aturan perdagangan saham yang dilakukan BEI pada 2026.
Sejumlah Saham Berada di Bawah Rp50
Perubahan batas minimum membuka ruang bagi saham di bawah Rp50 untuk bergerak hingga level yang lebih rendah. Beberapa saham yang berada pada rentang Rp1 sampai Rp10 antara lain MKNT, SBAT, TOPS, ARTI, BEBS, DEAL, TOYS, dan TELE. Sementara itu, kelompok harga Rp10 sampai Rp20 mencakup BTEK, MTFN, IPPE, WSBP, TAXI, KREN, PPRO, dan SWAT. Ada pula saham pada kisaran Rp20 sampai Rp40, seperti ELTY, WMPP, ISAP, COAL, NANO, BAUT, WIDI, HADE, TAMU, PURA, dan POLY. Selain daftar tersebut, sejumlah emiten lain juga tercatat memiliki harga di bawah Rp50. Harga saham dapat berubah mengikuti transaksi pasar, sehingga investor perlu memeriksa data perdagangan terbaru sebelum mengambil keputusan.
Dampak Perubahan Aturan bagi Investor
Kebijakan baru BEI memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham di bawah Rp50. Penurunan batas minimum dari Rp50 menjadi Rp1 memungkinkan harga terbentuk pada rentang yang sebelumnya tidak tersedia. BEI menyatakan perubahan tersebut mendukung kualitas price discovery, peningkatan likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio. Perubahan aturan ini juga berjalan bersama rencana pengembangan perdagangan short selling di pasar modal Indonesia. BEI menargetkan daftar efek yang dapat digunakan untuk short selling diumumkan pada 28 September 2026, sementara perdagangan tahap awal ditargetkan mulai 1 Oktober 2026. Bagi investor, perubahan mekanisme tersebut membuat pemahaman terhadap ARA, ARB, likuiditas, dan kondisi fundamental emiten semakin penting. Saham di bawah Rp50 tetap memiliki risiko investasi, sehingga keputusan transaksi perlu mempertimbangkan informasi perusahaan dan kondisi pasar secara menyeluruh.
👁 3645 kali
👁 2249 kali
👁 2534 kali
👁 2793 kali
👁️ Dilihat 6 kali




