Asep Safrudin Ungkap Penyadapan Prabowo

Asep Safrudin Ungkap Penyadapan Prabowo

Asep Safrudin Jadi Sorotan setelah Mengungkap Kasus Penyadapan Presiden

Nama Asep Safrudin menjadi perhatian publik setelah munculnya pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Kabareskrim Polri, Asep memiliki peran penting dalam menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena dugaan penyadapan menyasar kepala negara. Selain itu, perkara tersebut turut menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Publik pun mempertanyakan bagaimana perangkat penyadapan milik negara digunakan.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 3 November 2026, Asep menyampaikan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Materi pemberitaan mengaitkan ketiga inisial tersebut dengan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Oleh karena itu, pengungkapan perkara ini menjadi perhatian nasional. Masyarakat menantikan penjelasan mengenai dasar penggunaan perangkat penyadapan tersebut.

Asep Safrudin Ungkap Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Dalam keterangannya, Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan ilegal berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan indikasi akses sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem tersebut berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan resmi. Namun, setiap penggunaannya harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik menduga aktivitas yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.

Selain itu, aparat mendalami dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga berpotensi menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Metode ini membantu aparat menghubungkan keterangan saksi dengan bukti elektronik.

Dengan demikian, penyidik dapat membangun rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang dapat diuji secara hukum.

Asep Safrudin Ungkap Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Target Penyadapan

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan luasnya dugaan sasaran penyadapan. Asep Safrudin menjelaskan bahwa nomor telepon Presiden Prabowo Subianto termasuk dalam daftar yang diduga menjadi target.

Tidak hanya Presiden, penyidik juga menelusuri dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh politik. Selain itu, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha turut disebut dalam perkembangan perkara.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sementara itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Seluruh perangkat akan membantu penyidik menelusuri komunikasi serta aktivitas digital yang berkaitan dengan perkara.

Meskipun demikian, dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak masih membutuhkan pembuktian. Begitu pula dugaan keterlibatan seseorang harus berdasarkan alat bukti yang sah.

Tiga Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.

Dalam pengungkapan kasus ini, Asep Safrudin menjelaskan penerapan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang disebut dalam materi pemberitaan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana maksimal yang disampaikan mencapai 10 tahun penjara. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukuman tetap harus mengacu pada konstruksi hukum serta pembuktian dalam proses peradilan.

Di sisi lain, penyidik masih perlu mengungkap siapa pemberi perintah dan bagaimana aktivitas tersebut berlangsung. Aparat juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Oleh sebab itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan. Asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Profil Asep Safrudin dan Tantangan Mengungkap Kasus Penyadapan Prabowo

Perhatian publik terhadap Asep Safrudin juga berkaitan dengan perjalanan kariernya di lingkungan Polri. Sebelum menduduki jabatan Kabareskrim, Asep pernah menjabat sebagai Wakapolda Kepulauan Riau.

Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kapolda Kepulauan Riau pada Februari 2025. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya hingga memperoleh jabatan strategis di tingkat Mabes Polri.

Kini, penanganan dugaan penyadapan Presiden Prabowo menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat. Penyidik menghadapi tantangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas tersebut.

Selain membuktikan dugaan penyalahgunaan akses, aparat perlu menelusuri tujuan penggunaan perangkat penyadapan. Mereka juga harus memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Pada akhirnya, masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional. Dengan demikian, pengungkapan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 4239 kali

-12%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.760.000.

👁 2735 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 2404 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 3083 kali

👁️ Dilihat 19 kali