Istana Sebut Penyadapan Mengarah pada Makar
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak yang menyita perhatian publik. Selain itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan yang diduga melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurut Prasetyo, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Sebab, sasaran penyadapan diduga mencakup kepala negara dan sejumlah pejabat penting. Oleh karena itu, Istana memandang tindakan tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap keamanan nasional.
Informasi Sensitif Menjadi Alasan Utama Istana
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa informasi yang berada dalam lingkaran pimpinan negara memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Misalnya, informasi tersebut dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, hingga kepentingan kedaulatan Indonesia. Dengan demikian, penyalahgunaan akses komunikasi kepala negara berpotensi menimbulkan risiko yang jauh lebih luas. Bahkan, apabila informasi tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, dampaknya dapat memengaruhi kepentingan bangsa dan negara. Sementara itu, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Karena itu, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengungkap tujuan sebenarnya.
Tiga Jenderal Polri Terseret Dugaan Penyadapan Ilegal
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Adapun ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung selama periode 2025–2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon masuk ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Padahal, sistem penyadapan semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan. Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Selanjutnya, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Siapa Penerima Informasi Sadapan dan Apa Motifnya?
Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, publik kini menyoroti pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu siapa penerima informasi hasil penyadapan tersebut. Dalam hal ini, Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, meminta penyidik mengungkap pihak yang menjadi pengguna atau user informasi tersebut. Menurutnya, penelusuran penerima informasi penting untuk mengetahui tujuan pengumpulan data. Terlebih lagi, dugaan sasaran penyadapan mencakup berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara hingga jurnalis dan pengusaha. Di sisi lain, Andreas juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Namun demikian, dugaan mengenai pihak yang menerima maupun memanfaatkan informasi tersebut masih harus dibuktikan. Oleh sebab itu, penyidik perlu menelusuri aliran data dan komunikasi berdasarkan bukti yang sah.
Ancaman Hukuman dan Masa Depan Penegakan Hukum
Kasus penyadapan Listyo Sigit ke Prabowo kini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Bareskrim menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Berdasarkan keterangan penyidik, ancaman pidana untuk salah satu pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Sementara itu, Presiden Prabowo mengambil langkah administratif dengan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP. Dengan demikian, perkara ini memiliki dampak terhadap lingkungan pemerintahan sekaligus institusi kepolisian. Pada akhirnya, pengungkapan motif, penerima informasi, dan pihak yang diduga memberikan perintah menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
👁 4231 kali
👁 2727 kali
👁 2400 kali
👁 3076 kali
👁️ Dilihat 13 kali





