Ombudsman Lapas Cibinong Temukan Hunian Mewah dan Miras

Ombudsman Lapas Cibinong Temukan Hunian Mewah dan Miras

Ombudsman Lapas Cibinong Sempat Ditolak Saat Sidak

Ombudsman Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, petugas lapas sempat menghalangi tim Ombudsman untuk memasuki area pemeriksaan. Ombudsman menyebut kejadian serupa juga terjadi ketika mereka melakukan sidak pertama pada Juli 2026. Pada sidak kedua, tim akhirnya dapat memeriksa sejumlah kawasan setelah terjadi perdebatan dengan petugas keamanan. Ombudsman kemudian menemukan area hunian yang terpisah dari blok warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut menjadi dasar bagi Ombudsman untuk meminta evaluasi terhadap pengelolaan dan pelayanan di Lapas Cibinong.

Temuan Hunian Berfasilitas Lengkap

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman Lapas Cibinong menemukan lebih dari 10 bangunan yang berada di kawasan belakang lapas. Tim menggambarkan bangunan tersebut menyerupai rumah singgah, homestay, hingga hunian dengan fasilitas seperti apartemen. Beberapa bangunan memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, meja makan, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menemukan fasilitas lain seperti gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam pembangunan. Tim turut melihat sejumlah kendaraan di kawasan tersebut, termasuk mobil yang disebut memiliki kelas premium. Namun, Ombudsman belum memastikan pemilik kendaraan dan pengguna setiap bangunan tersebut. Karena itu, temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut agar setiap fakta memiliki dasar yang jelas.

Ombudsman Lapas Cibinong menemukan lebih dari 10 bangunan yang berada di kawasan belakang lapas

Ombudsman Temukan Miras di Dalam Kulkas

Selain fasilitas hunian, Ombudsman Lapas Cibinong juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas. Tim bahkan melihat sejumlah botol minuman beralkohol di area pembuangan sampah. Meski demikian, Ombudsman belum memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Syafrida Rachmawati menyebut minuman itu bisa saja berkaitan dengan petugas maupun warga binaan sehingga pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku membayar untuk menempati bangunan tersebut. Akan tetapi, tim belum mengetahui besaran pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut. Temuan ini membuat Ombudsman meminta pemeriksaan lebih mendalam terhadap penggunaan fasilitas dan kemungkinan adanya perlakuan berbeda bagi warga binaan.

Ditjenpas Sebut Bangunan sebagai Rumah Dinas

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai bangunan yang diperiksa Ombudsman Lapas Cibinong. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan tersebut berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurut Yudi, kawasan itu memiliki sejumlah rumah dinas jabatan yang dilengkapi surat keputusan resmi. Ditjenpas masih melakukan pendalaman untuk memastikan penggunaan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa sarana, prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek keamanan Lapas Cibinong. Dengan demikian, status setiap bangunan dan penggunaannya masih menjadi bagian dari proses verifikasi.

Ditjenpas Sebut Bangunan sebagai Rumah Dinas

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh

Setelah melakukan pemeriksaan, Ombudsman Lapas Cibinong meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup regulasi, sumber daya manusia, pejabat lapas, fasilitas, serta sistem pengamanan. Ombudsman juga menyoroti adanya akses keluar di bagian belakang kawasan yang dinilai dapat menimbulkan celah keamanan. Selanjutnya, Ombudsman akan menyusun seluruh temuan dalam kajian dan menyampaikan tindakan korektif kepada pihak terkait. Sementara itu, Ditjenpas menyatakan akan menindak setiap pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Publik kini menunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status bangunan, pengguna fasilitas, serta pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3676 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2574 kali

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 3232 kali

-5%
Original price was: Rp1.000.000.Current price is: Rp950.000.

👁 3091 kali

👁️ Dilihat 35 kali