Rumah Kontrakan di Ciparay Jadi Lokasi Produksi
Polresta Bandung membongkar sindikat uang palsu Rp1 miliar di Bandung yang menjalankan aktivitasnya di sebuah rumah kontrakan, Kampung Leuwi Jambu, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diproduksi dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Warga melihat rumah selalu tertutup dan menduga ada kegiatan ilegal di dalamnya. Petugas Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas pembuatan uang palsu.
Dua Kakak Beradik Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian menjelaskan bahwa polisi menangkap dua tersangka dalam penggerebekan tersebut. Keduanya merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial. Polisi menemukan bahwa kedua tersangka memiliki pembagian tugas dalam menjalankan produksi uang palsu. Mardonal berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia rumah, peralatan, dan bahan baku. Ia juga mengerjakan desain serta proses penyelesaian akhir. Sementara itu, Syahrial bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi. Polisi menduga kedua tersangka telah menyiapkan kegiatan tersebut sejak Juli 2026 sebelum memulai produksi pada awal September.
Delapan Printer Dipakai untuk Produksi
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, tersangka menyiapkan berbagai peralatan dan bahan. Polisi menyita delapan unit printer, satu laptop, satu CPU, kertas, tinta, cat semprot, serta alat sablon. Tersangka juga membeli bahan kertas secara bertahap untuk mendukung proses produksi. Polisi menyebut para pelaku memperoleh desain uang dari internet, lalu mengeditnya menggunakan aplikasi Photoshop. Setelah itu, mereka mencetak desain tersebut pada kertas yang telah disiapkan. Dalam waktu sekitar satu minggu, produksi uang palsu disebut mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi kemudian memperkirakan total uang palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan kasus sindikat uang palsu Rp1 miliar di Bandung.
Uang Palsu Menyasar Pedagang Kecil
Polisi menemukan bahwa tidak seluruh uang palsu tersebut sudah beredar. Sekitar Rp7,1 juta diketahui berada dalam kondisi siap diedarkan. Sementara itu, polisi memperkirakan sekitar Rp1 juta telah beredar di tengah masyarakat. Para tersangka diduga menyasar transaksi dengan pedagang kecil dan penjual bensin eceran. Mereka menggunakan uang palsu bersama uang asli saat melakukan transaksi untuk mengurangi kecurigaan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat juga mendalami bagaimana rencana produksi berkembang hingga muncul dugaan upaya memperluas peredaran uang palsu. Masyarakat diimbau lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama ketika melakukan transaksi dengan nominal besar.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan bahan kertas yang jika seluruhnya digunakan untuk mencetak uang palsu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp700 juta. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Kasus sindikat uang palsu Rp1 miliar di Bandung ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian produksi dan peredarannya. Pengungkapan tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu peredaran uang rupiah yang sah.
👁️ Dilihat 9 kali
