Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal

https://kael.co.id/listyo-sigit-tersangka-penyadapan-ilegal/

Bareskrim Ungkap Tiga Nama dalam Kasus Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal

Kasus Listyo Sigit tersangka penyadapan ilegal menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan penyidikan pada Selasa, 3 November 2026. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

LSP disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut keterangan kepolisian, penyidik mengambil keputusan setelah mengumpulkan keterangan dan menganalisis bukti melalui pendekatan scientific crime investigation.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, polisi juga mendalami kemungkinan penghapusan informasi elektronik dan akses ilegal terhadap sistem komputer. Oleh karena itu, perkara ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian. Meski demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Dugaan Penyadapan Ilegal Menyasar Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional

Salah satu bagian paling mengejutkan dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan penjelasan Bareskrim, aktivitas yang sedang diselidiki berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Dalam pemeriksaan, penyidik menduga sejumlah nomor telepon masuk ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.

Padahal, aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan kepentingan penyidikan sebelum melakukan penyadapan. Selain nomor Presiden, dugaan sasaran pengawasan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dengan demikian, cakupan perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan internal kepolisian, tetapi juga perlindungan privasi masyarakat. Di sisi lain, publik ingin mengetahui siapa yang mengajukan permintaan penyadapan dan siapa yang memberikan persetujuan. Selanjutnya, penyidik perlu menjelaskan tujuan penggunaan informasi yang diduga diperoleh. Sebab, teknologi pengawasan harus mengikuti ketentuan hukum dan memiliki tujuan yang jelas.

Dugaan Penyadapan Ilegal Menyasar Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional

Server LIMS dan Penghapusan Data Elektronik Jadi Fokus Penyidikan

Selain memeriksa dugaan penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim juga menelusuri aktivitas dalam server LIMS. Sistem tersebut memiliki fungsi penting dalam pengelolaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, penyidik menduga sejumlah nomor telepon masuk ke sistem tanpa memenuhi tahapan yang berlaku.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem sekitar Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Hingga konferensi pers berlangsung, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, polisi mengamankan 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa perangkat tersebut melalui analisis forensik digital. Langkah ini bertujuan menelusuri komunikasi, aktivitas akses, dan dugaan penghapusan data. Dengan cara tersebut, polisi dapat mencocokkan bukti elektronik dengan keterangan para saksi. Pada akhirnya, hasil pemeriksaan diharapkan mampu menjelaskan kronologi serta peran setiap pihak.

Tiga Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Pertama, penyidik menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Berikutnya, polisi menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik pihak lain secara sengaja dan tanpa hak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik turut menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik dan memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, ketiga tersangka juga menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Meski begitu, penerapan pasal dan ancaman hukuman tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang. Sebaliknya, penyidik harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana melalui alat bukti yang sah. Selanjutnya, jaksa dan hakim akan menilai keterangan saksi serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal

Kasus Listyo Sigit Menjadi Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Perkembangan kasus Listyo Sigit tersangka penyadapan ilegal menjadi ujian penting bagi transparansi dan kredibilitas institusi kepolisian. Pasalnya, perkara ini menyangkut dugaan penggunaan teknologi pengawasan yang seharusnya berada dalam pengendalian ketat. Masyarakat ingin mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Dalam konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui personel yang bersih dan bertanggung jawab.

Sementara itu, jajaran Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Propam turut melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan personel. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga objektivitas penyidikan sekaligus mencegah konflik kepentingan.

Di samping itu, Polri perlu menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta. Pada akhirnya, penyelesaian kasus ini tidak hanya menentukan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum, tetapi juga menguji keseriusan reformasi kepolisian. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 4212 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 3065 kali

-5%
Original price was: Rp650.000.Current price is: Rp617.000.

👁 1947 kali

-5%
Original price was: Rp800.000.Current price is: Rp760.000.

👁 1559 kali

👁️ Dilihat 13 kali