Pemutihan Pajak September 2026 Masih Berlangsung
Pemutihan pajak September 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi dengan bentuk keringanan yang berbeda. Pemerintah daerah memberikan insentif untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan tersebut mencakup penghapusan denda, diskon pokok pajak, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif. Data yang dihimpun sejumlah media menunjukkan sedikitnya 11 provinsi masuk dalam daftar program keringanan pada September 2026. Namun, periode dan jenis insentif setiap daerah tidak sama.
Jawa Tengah Beri Bebas Denda dan Pajak Progresif
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memberikan relaksasi pajak kendaraan pada September 2026. Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Pemprov Jawa Tengah membebaskan denda PKB dan pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan. Jasa Raharja juga memberikan pembebasan sanksi administratif SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai program yang berlaku. Selain itu, Jawa Tengah tetap memiliki program diskon pokok PKB sebesar 5 persen hingga akhir 2026.
Daerah Lain Juga Berikan Keringanan Pajak
Selain Jawa Tengah, beberapa daerah lain masih memberikan pemutihan pajak September 2026. Banten memberlakukan pembebasan denda PKB 100 persen dan diskon pokok PKB 5 persen hingga 31 Oktober 2026. DIY memberikan pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sampai 30 September 2026. Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang 24 persen untuk sepeda motor pribadi serta diskon pokok BBNKB 37,5 persen. NTB memberikan penghapusan denda dan keringanan tunggakan sesuai ketentuan program. Sementara itu, Sulawesi Barat memberikan diskon tunggakan PKB 50 persen dan pembebasan denda untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya.
Lampung, Bali, Sulawesi Utara, dan Papua Barat
Program keringanan juga tersedia di Lampung, Bali, Sulawesi Utara, dan Papua Barat. Lampung menjalankan program keringanan pajak serta balik nama kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan sebagian tunggakan dan denda sesuai ketentuan serta pembebasan pajak progresif. Bali memberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc sepanjang 2026. Sulawesi Utara memberikan pengurangan pokok pajak 25 persen dan pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2026. Papua Barat menjalankan program sampai 31 Oktober 2026 dengan keringanan terhadap tunggakan tertentu serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
Cek Syarat Sebelum Memanfaatkan Pemutihan Pajak
Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa pemutihan pajak September 2026 tidak selalu berarti seluruh tagihan menjadi gratis. Setiap pemerintah provinsi menentukan komponen pajak yang mendapatkan penghapusan atau potongan. Pokok PKB, opsen, SWDKLLJ, pajak progresif, BBNKB, dan biaya administrasi dapat memiliki perlakuan berbeda. Karena itu, wajib pajak sebaiknya mengecek ketentuan resmi sebelum melakukan pembayaran. Perhatikan pula batas akhir program karena beberapa daerah hanya memberikan keringanan sampai 30 September 2026. Dengan memahami rincian tersebut, pemilik mobil dan sepeda motor dapat mengetahui jumlah kewajiban yang masih harus dibayar serta dokumen yang perlu disiapkan.
👁 3701 kali
👁 2590 kali
👁 1753 kali
👁 1381 kali
👁️ Dilihat 8 kali




