Pajak Marketplace 1 November Mulai Diterapkan
Pajak Marketplace 1 November 2026 menjadi perhatian pelaku usaha digital dan UMKM. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Sebelumnya, pemerintah menunda penerapan aturan tersebut sampai 31 Oktober 2026. Penundaan itu tidak mengubah substansi kebijakan, tetapi hanya menggeser waktu pelaksanaannya. DJP menyebut penerapan aturan akan mempertimbangkan kesiapan teknis setiap platform yang telah ditunjuk.
Empat Marketplace Ditunjuk Pemerintah
Pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. DJP menunjuk keempat perusahaan itu pada 1 Juli 2026 untuk menjalankan ketentuan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, seller perlu memahami mekanisme pemungutan sebelum aturan mulai berjalan.
Tarif PPh Marketplace Sebesar 0,5 Persen
Pajak Marketplace 1 November menggunakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Dasar penghitungan tidak mencakup PPN dan PPnBM. Pemungutan berlangsung ketika marketplace menerima pembayaran dari pembeli. Selanjutnya, marketplace mencantumkan pungutan tersebut dalam dokumen tagihan elektronik. Invoice tersebut dapat berfungsi sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dengan sistem ini, seller tidak perlu melakukan proses pemungutan secara terpisah.
UMKM Omzet Rp500 Juta Mendapat Ketentuan Khusus
Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan. Seller juga perlu menyampaikan informasi seperti NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada marketplace. Ketentuan ini penting bagi UMKM karena dapat menentukan apakah transaksi mereka terkena pemungutan otomatis. DJP menjelaskan bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran dan pemungutan PPh melalui marketplace.
Seller Perlu Menyiapkan Data Sebelum November
Menjelang Pajak Marketplace 1 November, seller sebaiknya memastikan data perpajakan pada akun marketplace sudah benar. Pelaku usaha juga perlu memahami status omzet dan ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kesalahan administrasi. Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang dikenai PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Dengan persiapan data dan administrasi yang baik, seller dapat mengikuti perubahan mekanisme perpajakan digital secara lebih tertib.
👁 3701 kali
👁 2590 kali
👁 2621 kali
👁 1378 kali
👁️ Dilihat 24 kali





