Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

Ancaman Hukuman Mencapai 12 Tahun

Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka

Masinis Argo Bromo Anggrek jadi tersangka setelah Polda Metro Jaya menyelesaikan rangkaian penyidikan terkait tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Polisi menetapkan AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut. Insiden itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memeriksa rekaman CCTV, komunikasi operasional, data perjalanan kereta, serta keterangan sejumlah ahli. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penyidik memeriksa 54 saksi dan menggunakan metode scientific crime investigation untuk menyusun rangkaian kejadian secara lebih menyeluruh.

Temuan Polisi soal Pengereman

Salah satu temuan penting dalam perkara ini berkaitan dengan waktu pengereman darurat. Polisi menyebut data logger menunjukkan emergency brake dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik benturan. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli mengenai kemampuan pengereman kereta sebelum mencapai KRL yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Menurut penyidik, masinis dinilai terlambat mengambil tindakan pengereman karena sebelumnya terdapat keraguan untuk menggunakan rem darurat. Polisi menyebut keraguan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap risiko anjlok apabila pengereman dilakukan secara mendadak. Namun, penilaian tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan harus diuji melalui tahapan pemeriksaan berikutnya.

Temuan Polisi soal Pengereman

Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Bukti Digital

Selain menganalisis data logger, penyidik mengumpulkan berbagai bukti untuk menjelaskan kejadian sebelum tabrakan. Rekaman CCTV, komunikasi antara petugas perjalanan dan masinis, serta dokumen operasional menjadi bagian dari bahan penyidikan. Polisi juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan sejumlah ahli di bidang perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian alat bukti, bukan hanya satu temuan. Selanjutnya, AN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi menyebut sangkaan terhadap AN menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman Hukuman Mencapai 12 Tahun

Dalam perkara ini, masinis Argo Bromo Anggrek jadi tersangka dengan sangkaan berdasarkan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Polisi menyampaikan bahwa ancaman hukuman maksimal berada pada rentang lima hingga 12 tahun penjara. Meski demikian, status tersangka belum berarti putusan bersalah. Proses hukum masih harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan tersangka dan tahapan peradilan apabila perkara dilanjutkan. Karena itu, perkembangan kasus selanjutnya akan menentukan bagaimana fakta dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik dinilai dalam proses hukum.

Ancaman Hukuman Mencapai 12 Tahun

KAI Beri Pendampingan, Kemenhub Hormati Proses Hukum

Di tengah proses tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada AN sebagai pegawainya. KAI menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum. Selain itu, KAI menyatakan tetap kooperatif terhadap penyidikan Polda Metro Jaya serta investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT. Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aspek pidana menjadi ranah kepolisian, sedangkan investigasi keselamatan berada dalam kewenangan KNKT. Dengan demikian, proses hukum terhadap masinis Argo Bromo Anggrek jadi tersangka berjalan berdampingan dengan evaluasi keselamatan transportasi. Hasil dari kedua proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kecelakaan sekaligus menjadi bahan perbaikan operasional perkeretaapian.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3720 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2613 kali

-5%
Original price was: Rp650.000.Current price is: Rp617.000.

👁 1767 kali

-5%
Original price was: Rp1.000.000.Current price is: Rp950.000.

👁 1972 kali

👁️ Dilihat 16 kali