Aturan Baru Kontraktor Afiliasi Tambang

Ada Pengecualian untuk Penugasan Pemerintah

Aturan Baru Perketat Kontraktor Tambang

Aturan baru kontraktor afiliasi tambang mengubah ketentuan penggunaan jasa pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sebagai pedoman penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan. Selain itu, regulasi yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang. Dengan demikian, perusahaan jasa pertambangan lokal mendapat ruang lebih besar untuk terlibat dalam kegiatan operasional tambang. Pada saat yang sama, perusahaan pemegang izin perlu menyesuaikan proses pemilihan kontraktor dengan ketentuan baru tersebut.

Anak Usaha Tidak Bisa Sembarangan Jadi Kontraktor

Selanjutnya, Kepmen ESDM tersebut memberikan batas yang lebih jelas terhadap hubungan antara perusahaan tambang dan kontraktor. Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Tidak hanya itu, larangan tersebut juga mencakup kondisi ketika terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner. Artinya, pemerintah tidak hanya melihat hubungan berdasarkan kepemilikan saham secara langsung. Karena itu, perusahaan tambang perlu memeriksa struktur kepemilikan dan penerima manfaat akhir sebelum menunjuk penyedia jasa pertambangan. Dengan cara tersebut, proses pengadaan kontraktor dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara pemegang izin dan perusahaan jasa.

Anak Usaha Tidak Bisa Sembarangan Jadi Kontraktor

Ada Pengecualian untuk Penugasan Pemerintah

Namun demikian, aturan baru tersebut tidak menutup seluruh kemungkinan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi. Pemerintah memberikan pengecualian kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, pengecualian mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral dan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Meskipun begitu, perusahaan tidak otomatis memperoleh izin hanya karena kegiatan mereka masuk dalam kategori tersebut. Perusahaan tetap harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan yang dijalankan benar-benar memenuhi kriteria penugasan pemerintah sebelum mengajukan penggunaan kontraktor afiliasi.

Persetujuan Diproses Maksimal 14 Hari Kerja

Selanjutnya, perusahaan yang memenuhi kriteria pengecualian harus mengajukan permohonan kepada pihak yang memiliki kewenangan. Menteri ESDM memberikan persetujuan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Selain itu, persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi berlaku sesuai bidang dan subbidang IUJP yang tercantum dalam permohonan. Masa berlakunya juga mengikuti jangka waktu izin usaha jasa pertambangan tersebut. Sementara itu, pemegang IUP yang izinnya diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya dapat mengajukan permohonan kepada gubernur. Dengan demikian, perusahaan harus memahami kewenangan penerbit izin sebelum mengajukan dokumen persetujuan.

Ada Pengecualian untuk Penugasan Pemerintah

Aturan Lama Dicabut dan Perusahaan Harus Beradaptasi

Terakhir, Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 mengenai tata cara dan persyaratan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan. Selain itu, ketentuan baru tersebut berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang PKP2B. Karena itu, perusahaan tambang perlu meninjau kembali kontrak jasa pertambangan yang memiliki hubungan kepemilikan atau beneficial owner yang sama. Di sisi lain, kontraktor lokal dapat memperoleh peluang lebih besar apabila mampu memenuhi persyaratan IUJP dan kebutuhan operasional tambang. Pada akhirnya, aturan ini membuat status izin, struktur kepemilikan, lokasi perusahaan jasa, serta dasar penugasan pemerintah menjadi faktor penting dalam pemilihan kontraktor pertambangan.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3720 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2613 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 2861 kali

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 2247 kali

👁️ Dilihat 16 kali