Keppres Presiden Prabowo Resmi Terbit
Pemberhentian sementara Hellyana sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan tersebut pada 23 September 2026. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian menerima petikan keputusan tersebut dan menyampaikannya kepada publik pada 28 September 2026. Keputusan itu berlaku untuk masa jabatan wakil gubernur periode 2025–2030. Pemprov Babel menyebut keputusan tersebut menjadi dasar administratif untuk menghentikan sementara Hellyana dari tugasnya sebagai wakil kepala daerah.
Kasus Hukum Menjadi Dasar Keputusan
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Hellyana berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp dan berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik atau ijazah palsu. Menurut keterangan Inspektur Daerah Babel Imam Kusnadi, keputusan Presiden merujuk ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Tidak Perlu Menunggu Persetujuan DPRD
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemberhentian sementara Hellyana ialah mekanisme penerbitannya. Pemprov Babel menjelaskan bahwa Presiden dapat menetapkan pemberhentian sementara wakil kepala daerah berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa melalui usulan DPRD. Sebelum Keppres terbit, Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat usulan pemberhentian sementara kepada Presiden pada 9 September 2026. Dengan demikian, keputusan tersebut berada dalam kerangka administrasi pemerintahan daerah selama proses hukum berlangsung. Pemprov Babel juga menegaskan bahwa proses tersebut tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena perkara Hellyana belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Hellyana Pertanyakan Dasar Keputusan
Hellyana menyatakan telah menerima keputusan Presiden tersebut. Namun, ia mempertanyakan dasar pemberhentian sementara yang menurutnya belum dijelaskan secara terang kepadanya. Hellyana juga menyebut dirinya belum memperoleh klarifikasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri mengenai usulan tersebut. Karena itu, ia bersama kuasa hukumnya berencana mempelajari isi Keppres sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Hellyana terhadap keputusan administratif yang diterbitkan Presiden, sementara proses persidangan perkara yang dihadapinya masih berjalan.
Gubernur Ambil Alih Tugas Wakil Gubernur
Selama pemberhentian sementara Hellyana, tugas wakil gubernur akan dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. Pengaturan ini bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Pemprov Babel menyatakan pelaksanaan tugas tersebut akan berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, roda pemerintahan daerah tetap berjalan meski posisi wakil gubernur sedang berada dalam status pemberhentian sementara. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses hukum dan keputusan resmi yang berlaku.
👁 3710 kali
👁 2602 kali
👁 2849 kali
👁 2346 kali
👁️ Dilihat 14 kali





