Tarif Listrik Oktober 2026 Tidak Mengalami Kenaikan
Tarif listrik Oktober 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengatur pengeluaran rumah tangga maupun biaya operasional usaha. Pada periode Oktober hingga Desember 2026, tarif tenaga listrik PLN dilaporkan tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya. Dengan demikian, pelanggan dapat menggunakan tarif yang berlaku sebagai acuan untuk memperkirakan tagihan dan kebutuhan pembelian token. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat di tengah perubahan harga berbagai kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelanggan dapat merencanakan pengeluaran listrik tanpa harus mengantisipasi kenaikan tarif dasar pada awal triwulan IV. Namun, besarnya biaya listrik tetap bergantung pada golongan pelanggan, daya terpasang, dan jumlah energi yang digunakan. Oleh karena itu, memahami tarif per kilowatt-hour (kWh) menjadi langkah awal untuk mengendalikan pengeluaran listrik secara lebih terencana.
Daftar Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Rumah Tangga
Pemerintah mempertahankan perbedaan tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya. Pelanggan rumah tangga bersubsidi memperoleh tarif lebih rendah dibandingkan pelanggan nonsubsidi yang tidak memenuhi kategori penerima subsidi. Berikut daftar tarif listrik rumah tangga yang dapat dijadikan acuan pada Oktober 2026.
| Golongan pelanggan | Tarif per kWh |
|---|---|
| Rumah tangga 450 VA subsidi | Rp415 |
| Rumah tangga 900 VA subsidi | Rp605 |
| Rumah tangga 900 VA nonsubsidi (RTM) | Rp1.352 |
| Rumah tangga 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah tangga 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah tangga 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 |
| Rumah tangga 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pelanggan perlu memeriksa golongan listrik sebelum menghitung pengeluaran. Sebagai contoh, pelanggan 450 VA bersubsidi membayar tarif energi lebih rendah daripada pelanggan 1.300 VA nonsubsidi. Meskipun demikian, tarif per kWh bukan satu-satunya faktor yang menentukan pengeluaran bulanan karena konsumsi listrik juga memengaruhi total biaya.
Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Selain pelanggan rumah tangga, PLN menerapkan tarif berdasarkan klasifikasi bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah. Golongan bisnis menengah B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan bisnis besar B-3/TM dan industri menengah I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tercantum memiliki tarif Rp1.114,74 per kWh. Untuk industri besar I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif yang tercantum mencapai Rp996,74 per kWh. Adapun golongan pemerintah P-1/TR dan penerangan jalan umum P-3/TR dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh, sedangkan P-2/TM tercatat sebesar Rp1.522,88 per kWh. Besaran tarif tersebut mengikuti klasifikasi dan ketentuan yang berlaku untuk setiap golongan. Oleh sebab itu, pemilik usaha sebaiknya memastikan kategori pelanggan melalui tagihan atau kanal resmi PLN sebelum menyusun anggaran operasional.
Cara Menghitung Token Listrik Rp50.000 dan Rp100.000
Banyak pelanggan prabayar ingin mengetahui jumlah kWh yang diperoleh ketika membeli token listrik. Pada dasarnya, nominal token tidak seluruhnya dikonversikan menjadi energi listrik karena perhitungan dapat memperhitungkan biaya administrasi dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan daerah. Sebagai ilustrasi, pelanggan nonsubsidi 900 VA dengan tarif Rp1.352 per kWh akan memperoleh sekitar 34,1 kWh dari pembelian token Rp50.000 apabila simulasi menggunakan biaya administrasi Rp2.500 dan PPJ 3 persen. Sementara itu, pembelian token Rp100.000 untuk daya 3.500–5.500 VA dengan tarif Rp1.699,53 per kWh dan asumsi biaya administrasi Rp2.500 serta PPJ 3 persen menghasilkan sekitar 55,7 kWh. Angka tersebut merupakan simulasi, bukan jumlah pasti untuk semua pelanggan. Untuk memperkirakan hasil pembelian, gunakan rumus berikut:
kWh = (Nominal token − biaya administrasi) ÷ [tarif per kWh × (1 + persentase PPJ)]
Dengan demikian, pelanggan perlu menyesuaikan perhitungan berdasarkan tarif golongan, biaya administrasi penyedia pembayaran, dan persentase PPJ daerah masing-masing. Periksa pula rincian transaksi agar jumlah kWh yang diterima sesuai dengan perhitungan.
Tips Menghemat Listrik dan Memeriksa Tarif Resmi PLN
Meskipun tarif listrik Oktober 2026 tidak mengalami kenaikan, pelanggan tetap perlu mengendalikan konsumsi energi agar pengeluaran bulanan tidak membengkak. Pertama, matikan lampu dan perangkat elektronik ketika tidak digunakan. Kedua, pilih peralatan rumah tangga yang hemat energi dan sesuaikan penggunaan pendingin ruangan dengan kebutuhan. Ketiga, periksa meteran secara berkala untuk mengetahui pola konsumsi listrik. Selanjutnya, pelanggan dapat menggunakan aplikasi PLN Mobile atau mengunjungi situs resmi PLN di https://web.pln.co.id/ untuk memperoleh informasi layanan dan ketentuan terbaru. Hindari mempercayai pesan yang menjanjikan diskon tarif dasar listrik tanpa pengumuman resmi. Perlu diingat bahwa program promosi layanan tertentu tidak selalu berarti PLN memberikan potongan tarif per kWh. Pada akhirnya, memahami golongan pelanggan, mengetahui tarif yang berlaku, dan mengatur pemakaian listrik merupakan langkah praktis untuk menjaga anggaran rumah tangga maupun usaha tetap terkendali.
👁 4042 kali
👁 2903 kali
👁 1485 kali
👁 2837 kali
👁️ Dilihat 25 kali




