OJK Sanksi 7 Emiten, Denda Capai Rp6,39 Miliar

OJK Sanksi 7 Emiten, Denda Capai Rp6,39 Miliar

OJK Sanksi 7 Emiten, Pengawasan Pasar Modal Semakin Diperketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di pasar modal Indonesia. Kali ini, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan tercatat beserta sejumlah pihak terkait. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2026.

Melalui keputusan tersebut, OJK menunjukkan komitmen memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia. Selain mengawasi aktivitas perdagangan saham, regulator juga menelusuri kepatuhan emiten terhadap aturan laporan keuangan, transaksi afiliasi, dan keterbukaan informasi.

Adapun tujuh emiten yang menerima sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Bahkan, OJK turut menjatuhkan hukuman kepada direksi, auditor, serta penilai yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelanggaran tersebut. Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu yang terlibat dalam pengelolaannya.

ASLI Terima Denda Terbesar Rp2,7 Miliar, Direksi dan Auditor Ikut Disanksi

Di antara tujuh emiten tersebut, PT Asri Karya Lestari Tbk menjadi perusahaan yang menerima sanksi finansial terbesar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan tengah tahunan 2024, laporan tahunan 2024, dan laporan tengah tahunan 2025.

Secara khusus, dokumen tersebut memuat aset bernilai material yang keandalan nilai maupun informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung. Oleh karena itu, OJK menjatuhkan dua denda administratif kepada ASLI, masing-masing sebesar Rp1,35 miliar. Dengan demikian, total denda perusahaan mencapai Rp2,7 miliar.

Tidak hanya perusahaan, tiga direksi ASLI pada periode terkait juga menerima sanksi. Mereka adalah Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto yang dikenai denda Rp645 juta secara tanggung renteng.

Selanjutnya, auditor laporan keuangan tahunan 2024, Akuntan Publik Arief Prima, menerima denda Rp107,5 juta karena dinilai melanggar sejumlah standar audit. Temuan ini menjadi pengingat bahwa laporan keuangan bukan sekadar dokumen administrasi.

Sebaliknya, investor menggunakan informasi tersebut untuk menilai aset, kewajiban, kinerja, dan prospek perusahaan. Karena itu, ketidakakuratan informasi material dapat memengaruhi keputusan investasi sekaligus menurunkan kepercayaan pemegang saham.

ASLI Terima Denda Terbesar Rp2,7 Miliar, Direksi dan Auditor Ikut Disanksi

ADHI, ADCP, WMUU, dan Emiten Grup Kalbe Dikenai Denda

Selain ASLI, OJK juga menemukan pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi material pada sejumlah perusahaan lainnya. Pertama, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Commuter Properti Tbk masing-masing menerima denda Rp450 juta terkait perjanjian shareholder loan atau pinjaman pemegang saham.

Menurut hasil pemeriksaan, kedua perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020. Selain itu, dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, masing-masing menerima denda Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.

Berikutnya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk dikenai denda Rp925 juta. Sanksi tersebut muncul karena perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman.

Sementara itu, PT Kalbe Farma Tbk menerima denda Rp200 juta dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk dikenai denda Rp75 juta. Kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan transaksi afiliasi terkait jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Adapun PT Limas Indonesia Makmur Tbk menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Bahkan, OJK menjatuhkan denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim selaku pengurus perusahaan pada periode terkait.

Secara keseluruhan, denda administratif dalam perkara tujuh emiten dan pihak terkait tersebut mencapai sekitar Rp6,39 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya konsekuensi finansial yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasar modal.

Kasus Manipulasi Saham PANR, OJK Perintahkan Penutupan 18 Rekening Efek

Di sisi lain, penegakan hukum OJK juga menyentuh dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Dalam pemeriksaan transaksi periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan aktivitas yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pihak yang dikenai sanksi adalah Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. OJK menemukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR.

Selain itu, regulator menemukan komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham dengan melibatkan 20 rekening nasabah. Akibatnya, transaksi tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran saham yang sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan, OJK mencatat keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914. Oleh karena itu, Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut sekitar Rp5,07 miliar.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing menerima larangan beraktivitas di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Tidak berhenti di situ, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait menutup 18 rekening milik pihak-pihak yang teridentifikasi dalam aktivitas perdagangan tersebut. Langkah ini bertujuan membatasi penggunaan fasilitas transaksi yang berkaitan dengan pelanggaran sekaligus menjaga integritas perdagangan saham.

Investor Perlu Lebih Cermat, Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Pasar

Rangkaian sanksi tersebut membawa pesan penting bagi seluruh pelaku pasar modal. Melalui tindakan pengawasan ini, OJK menegaskan bahwa setiap perusahaan tercatat harus menjalankan kewajiban keterbukaan informasi, menyajikan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mematuhi prosedur transaksi afiliasi dan material.

Oleh sebab itu, investor perlu memperhatikan kualitas informasi sebelum membeli saham. Jangan hanya terpaku pada kenaikan harga, rumor pasar, atau rekomendasi yang beredar di media sosial. Sebaliknya, periksa laporan keuangan, keterbukaan informasi, pengumuman bursa, serta riwayat transaksi perusahaan.

Selain itu, perhatikan kualitas tata kelola dan tanggung jawab manajemen terhadap pemegang saham. Dengan adanya penindakan terhadap tujuh emiten dan pihak-pihak terkait dalam kasus PANR, investor dapat melihat bahwa pengawasan pasar modal mencakup berbagai aspek, bukan hanya aktivitas perdagangan harian.

Namun, pengawasan regulator juga perlu berjalan secara konsisten agar seluruh pelaku pasar memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan investasi. Pada akhirnya, pasar modal yang sehat membutuhkan keterbukaan, integritas, dan tanggung jawab dari seluruh pihak.

Dengan demikian, investor dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang terverifikasi, bukan sekadar mengikuti euforia pasar. Kesadaran untuk memeriksa kualitas emiten menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi investasi jangka panjang.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 4274 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 3116 kali

-12%
Original price was: Rp700.000.Current price is: Rp616.000.

👁 3675 kali

-12%
Original price was: Rp650.000.Current price is: Rp572.000.

👁 2933 kali

👁️ Dilihat 15 kali