Nomor Paspor Indonesia Berlaku Seumur Hidup, Apa Artinya?
Nomor paspor Indonesia berlaku seumur hidup menjadi salah satu rencana perubahan layanan keimigrasian yang menarik perhatian masyarakat menjelang 2027. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan sistem baru yang memungkinkan pemegang paspor menggunakan nomor identitas yang sama meskipun mengganti buku paspor. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perjalanan ke luar negeri. Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan antara nomor paspor dan masa berlaku dokumen. Nomor yang tetap bukan berarti buku paspor dapat digunakan tanpa batas waktu. Pemerintah masih menyiapkan tahapan teknis dan regulasi sebelum menerapkan perubahan tersebut secara nasional. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengikuti informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak salah memahami kebijakan yang direncanakan mulai 2027 ini.
Pemerintah Menyiapkan Satu Jenis Paspor Nasional
Rencana nomor paspor Indonesia berlaku seumur hidup berkaitan dengan kebijakan satu jenis paspor nasional. Selama ini, masyarakat mengenal paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Ketersediaan paspor polikarbonat juga masih terbatas pada sejumlah kantor imigrasi. Melalui kebijakan baru, Kemenimipas berencana menyatukan jenis paspor tersebut sehingga masyarakat menggunakan format dokumen yang lebih seragam. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menyampaikan rencana ini pada Desember 2025. Pemerintah kemudian menyiapkan peta jalan atau roadmap untuk mendukung pelaksanaannya. Selain itu, penggunaan sisa stok paspor yang tersedia diarahkan untuk diselesaikan sepanjang 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum pemerintah menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027.
Buku Paspor Tetap Memiliki Batas Masa Berlaku
Hal terpenting yang perlu masyarakat ketahui adalah nomor paspor yang tetap tidak menghapus kewajiban memperbarui dokumen perjalanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Peraturan tersebut berlaku sejak 28 Juli 2026. Artinya, pemegang paspor tetap harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan mengurus penggantian dokumen sesuai ketentuan. Sebagai contoh, seseorang yang memperbarui paspor setelah masa berlakunya habis nantinya direncanakan tetap menggunakan nomor yang sama. Buku paspor yang baru tetap memiliki masa berlaku tersendiri. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat mempersiapkan perjalanan internasional tanpa mengabaikan persyaratan administrasi yang berlaku.
Paspor Polikarbonat dan Sistem Identitas Tunggal
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan perkembangan rencana paspor nasional pada Juli 2026. Paspor yang sedang disiapkan pemerintah akan menggunakan bahan polikarbonat. Bersamaan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengembangkan konsep single identity atau identitas tunggal untuk mempertahankan nomor paspor setiap orang. Sistem ini diharapkan membantu pemerintah mengintegrasikan data keimigrasian dengan lebih teratur. Bagi masyarakat, nomor yang konsisten dapat memudahkan pengelolaan riwayat dokumen ketika mengganti buku paspor. Sementara itu, penyeragaman jenis paspor ditujukan untuk menyederhanakan pelayanan sekaligus mendukung keamanan dokumen perjalanan. Meski demikian, penerapan sistem baru tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur, integrasi data, serta aturan pelaksana. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap seluruh perubahan tersebut sudah berlaku sebelum pemerintah mengumumkan penerapannya secara resmi.
Kapan Nomor Paspor Indonesia Mulai Berlaku Seumur Hidup?
Hingga Oktober 2026, nomor paspor Indonesia yang tetap dan penerapan satu jenis paspor nasional masih berada dalam tahap persiapan menuju target 2027. Pemerintah perlu menyelesaikan aspek teknis dan regulasi agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik. Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang paspor tetap dapat mengikuti prosedur yang berlaku saat ini. Tidak perlu menunda pengurusan dokumen hanya karena menunggu rencana perubahan nomor paspor. Sebelum bepergian, periksa masa berlaku paspor dan persyaratan negara tujuan karena ketentuan perjalanan dapat berbeda-beda. Pantau pula pengumuman resmi Kemenimipas dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperoleh informasi terbaru. Kesimpulannya, nomor paspor yang direncanakan berlaku seumur hidup merujuk pada identitas nomor yang tetap, bukan masa berlaku buku paspor. Kebijakan ini diharapkan membuat layanan keimigrasian lebih sederhana, terintegrasi, dan aman bagi masyarakat.
👁 3857 kali
👁 2749 kali
👁 2796 kali
👁 2415 kali
👁️ Dilihat 12 kali




