Komisi II DPR Minta Dugaan Pasal Selundupan di KPU Ditelusuri
Dugaan pasal selundupan di KPU kembali menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Perhatian tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) yang dipersoalkan dalam konteks pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Anggota Komisi II DPR, Mardani, meminta pihak terkait menelusuri persoalan ini secara terperinci. Menurutnya, pemeriksaan perlu mengungkap asal-usul ketentuan, pihak yang terlibat, serta tanggung jawab masing-masing. Ia mengaku tidak mengingat adanya pembahasan khusus mengenai pasal tersebut ketika dirinya terlibat dalam panitia kerja pembahasan undang-undang. Meski demikian, ia tidak menyimpulkan bahwa anggota panitia kerja lainnya juga tidak pernah membahasnya. Karena itu, penelusuran dokumen dan catatan rapat menjadi penting untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif.
2. Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Menjadi Perhatian
Polemik ini berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari ketika menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, menyatakan sedang mencari data untuk mengetahui asal-usul ketentuan tersebut. Ia mengatakan bahwa berdasarkan ingatannya, pasal yang kini dipersoalkan tidak muncul dalam dua pembahasan PKPU di DPR. Pembahasan pertama berlangsung sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90, sedangkan pembahasan berikutnya berlangsung setelah putusan tersebut. Namun, dugaan penyelundupan pasal tetap memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait. Oleh sebab itu, publik perlu membedakan pernyataan para pejabat dari kesimpulan yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan.
Pengaduan terhadap Anggota KPU Masuk ke DKPP
Perkembangan berikutnya terjadi ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan terhadap sejumlah anggota KPU terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada 8 Oktober 2026 dan masih menjalani verifikasi administrasi berdasarkan keterangan yang diberitakan pada 9 Oktober 2026. Enam anggota KPU yang disebut sebagai teradu ialah Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Heddy menjelaskan bahwa satu anggota KPU tidak masuk dalam daftar teradu. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menghormati hak warga negara untuk menempuh mekanisme hukum. Ia berharap proses tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa penerimaan pengaduan dan verifikasi administrasi belum membuktikan adanya pelanggaran. Penentuan tanggung jawab harus mengikuti proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPR Dorong Revisi UU Pemilu agar Tidak Menimbulkan Tafsir Ganda
Selain menyoroti pengaduan ke DKPP, Komisi II DPR juga menjadikan pembenahan aturan sebagai bagian penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Muhammad Khozin menekankan bahwa norma hukum perlu dirumuskan secara jelas, konsisten, dan tidak membuka ruang multitafsir. Menurutnya, pembenahan tersebut bertujuan mencegah persoalan serupa terulang pada penyelenggaraan pemilu mendatang. Ia menyebut putusan MK dan berbagai permohonan pengujian materiil terhadap UU Pemilu sebagai bahan pertimbangan pembahasan. Panitia kerja juga berencana melibatkan pakar, akademisi, serta partai politik nonparlemen untuk memperkaya masukan. Berdasarkan target yang disampaikan Khozin, pembahasan RUU Pemilu dan penyusunan naskah akademik ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026. Selanjutnya, DPR menargetkan pembahasan usul inisiatif pada Januari 2027 dan pengesahan undang-undang hasil revisi pada Maret 2027. Jadwal tersebut merupakan target yang disampaikan, sehingga pelaksanaannya tetap bergantung pada perkembangan pembahasan legislatif.
Transparansi KPU dan Akuntabilitas Menjadi Kunci Penyelesaian
Dugaan pasal selundupan di KPU menunjukkan pentingnya transparansi dalam penyusunan regulasi pemilu. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diperiksa, mulai dari draf awal, catatan perubahan pasal, risalah rapat, hingga proses harmonisasi peraturan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak berwenang perlu menentukan tanggung jawab berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Mardani juga menilai sanksi dapat dipertimbangkan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk kemungkinan proses di DKPP jika memenuhi ketentuan. Namun, pemeriksaan tidak semestinya langsung menyamaratakan tanggung jawab seluruh komisioner KPU. Setiap dugaan harus dinilai berdasarkan keterlibatan, kewenangan, dan bukti terhadap masing-masing pihak. Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini tidak hanya berkaitan dengan pencalonan pada Pemilu 2024, tetapi juga dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Penjelasan yang terbuka, proses yang adil, serta perbaikan regulasi dapat membantu memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga pemilu di Indonesia.
👁 3890 kali
👁 2777 kali
👁 1833 kali
👁 1442 kali
👁️ Dilihat 13 kali




