Korupsi Bea Cukai: Sidang Ungkap Aliran Uang ke Ajudan Dirjen

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar

Uang untuk Ajudan Dirjen Bea Cukai

Kasus korupsi bea cukai kembali menjadi perhatian setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 September 2026. Dalam persidangan itu, eks Kepala Subdirektorat Intelijen, Penindakan, dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengaku pernah memberikan uang kepada Tohir, ajudan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Menurut kesaksiannya, salah satu pemberian berupa uang rokok dengan nominal sekitar Rp500 ribu hingga Rp3 juta. Selain itu, Sisprian mengungkap pemberian Rp30 juta untuk membayar servis kendaraan patroli yang digunakan dalam pengawalan Dirjen Bea Cukai. Penyerahan dana tersebut dilakukan melalui bawahannya, Salisa Asmoaji alias Ajos. Kesaksian itu muncul ketika jaksa menggali lebih jauh mengenai aliran uang dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa Telusuri Asal Dana Operasional

Jaksa kemudian menanyakan sumber uang yang digunakan untuk pemberian tersebut. Sisprian menjelaskan bahwa dirinya meminta dana kepada Ajos. Ia juga membenarkan bahwa uang tersebut berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dan dikelola untuk kebutuhan operasional. Karena itu, jaksa terus mendalami mekanisme penggunaan dana tersebut dalam persidangan. Pemeriksaan ini penting untuk menjelaskan bagaimana uang operasional terkumpul dan siapa saja yang mengetahui penggunaannya. Sementara itu, keterangan Sisprian masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji bersama alat bukti lain. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan yang muncul sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Jaksa Telusuri Asal Dana Operasional

Sisprian Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan

Persidangan juga mengungkap pengakuan Sisprian mengenai uang yang diterimanya dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Sisprian menyebut dirinya menerima sekitar Rp1 miliar setiap bulan, meskipun tetap memasukkan barang Blueray ke jalur pemeriksaan merah. Ia menjelaskan bahwa dirinya merasa kecewa terhadap Blueray karena berbagai pelanggaran perusahaan tersebut membuat nama Bea Cukai mendapat sorotan. Namun, jaksa mempertanyakan alasan Sisprian tetap menerima uang meski mengaku memperketat pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Sisprian mengatakan kondisi tersebut terjadi ketika dirinya merasa kalut dan khawatir uang akan diberikan kepada pihak lain. Bahkan, ia mengaku tetap merasa percaya diri dalam menjalankan pengawasan meskipun menerima pemberian tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar

Perkara ini menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap berupa uang sekitar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar. Selain suap, mereka juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp15,22 miliar dari sejumlah pengusaha yang memiliki kepentingan terkait kegiatan kepabeanan. Dengan demikian, total suap, fasilitas, dan gratifikasi yang tercantum dalam dakwaan mencapai sekitar Rp78,81 miliar. Menurut jaksa, pemberian dari pihak Blueray diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor dalam pemeriksaan kepabeanan. Di sisi lain, Orlando juga menghadapi dakwaan terpisah terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar

Perkara Korupsi Bea Cukai Masih Berjalan

Selain Sisprian, sidang pada 18 September 2026 turut menghadirkan pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi sebagai saksi. Dalam persidangan, Dedi membantah pernah menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Hakim kemudian meminta keterangan tersebut dicatat sesuai penjelasan saksi. Pada saat yang sama, proses hukum terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh sebab itu, berbagai keterangan mengenai uang, gratifikasi, dan hubungan dengan pihak swasta perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Putusan akhir nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dakwaan, keterangan saksi, serta bukti yang diajukan oleh jaksa dan pihak terdakwa. Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian dugaan korupsi bea cukai tersebut.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3603 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2503 kali

-5%
Original price was: Rp250.000.Current price is: Rp237.500.

👁 2276 kali

-5%
Original price was: Rp275.000.Current price is: Rp261.250.

👁 2142 kali

👁️ Dilihat 23 kali