MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran
Gugatan Ijazah Gibran mencapai tahap akhir pada Selasa, 6 Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Perkara ini menarik perhatian karena pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Selain itu, proses persidangan turut membahas dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan. Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dokumen Pendidikan Gibran Diperiksa
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Tim penilai kemudian memeriksa riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Selanjutnya, petugas mencermati transkrip, riwayat belajar, mata pelajaran, serta kesinambungan jenjang pendidikan. Dengan demikian, proses penilaian tidak hanya menggunakan satu dokumen sebagai dasar pemeriksaan. Pemerintah juga menjelaskan bahwa penyetaraan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan yang disampaikan dalam permohonan.
Certificate of Attendance Jadi Perhatian
Pembahasan mengenai certificate of attendance menjadi salah satu bagian penting dalam Gugatan Ijazah Gibran. Dokumen tersebut berasal dari UTS Insearch, Australia, dan disampaikan bersama transkrip dalam proses penyetaraan. Namun, hakim MK kemudian meminta penjelasan mengenai arti dokumen tersebut serta kaitannya dengan status pendidikan. Atase Pendidikan KBRI Australia menjelaskan bahwa certificate of attendance pada umumnya berkaitan dengan kehadiran seseorang dalam kegiatan pendidikan. Sementara itu, tim penilai Kemendikdasmen menerangkan bahwa status pendidikan juga dilihat melalui transkrip dan rangkaian dokumen lainnya.
Denny Indrayana Bersama 11 Pemohon
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut para pemohon, persoalan tersebut perlu diuji melalui persidangan yang terbuka dan transparan. Mereka juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada MK apabila dalil yang diajukan terbukti. Di sisi lain, KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara.
Putusan MK Menjadi Tahap Akhir
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, MK akhirnya membacakan putusan pada 6 Oktober 2026. Oleh karena itu, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan Gugatan Ijazah Gibran. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, pembaca perlu membedakan antara dalil pemohon, keterangan para pihak, pertimbangan hakim, dan amar putusan. Selain itu, informasi mengenai perkara ini sebaiknya merujuk pada dokumen resmi MK. Langkah tersebut membantu publik memahami isi putusan secara utuh dan menghindari kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
👁 3786 kali
👁 2371 kali
👁 3614 kali
👁 2689 kali
👁️ Dilihat 12 kali




