Gagal Bayar Pinjol Mendorong AFPI Membentuk Tim Khusus
Kasus gagal bayar pinjol kembali menjadi perhatian industri keuangan digital Indonesia. Sejumlah penyelenggara fintech lending menghadapi masalah penyelesaian pendanaan yang berdampak pada pemberi dana atau lender. Menanggapi kondisi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membentuk satuan kerja khusus untuk mengelola administrasi dan portofolio pendanaan bermasalah. Langkah ini bertujuan menjaga kesinambungan penagihan ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan kegiatan operasionalnya. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui mekanisme tersebut sebagai dukungan selama masa transisi. Dengan adanya tim ini, proses administrasi pendanaan diharapkan tetap berjalan tanpa terputus. Namun, pembentukan satuan kerja bukan berarti seluruh dana lender otomatis kembali. Pemulihan tetap bergantung pada kondisi portofolio, kemampuan borrower membayar kewajiban, serta hasil penagihan yang dilakukan.
Tim AFPI Menjaga Administrasi dan Proses Penagihan
Satuan kerja pengelolaan administratif dan portofolio pendanaan LPBBTI memiliki tugas menangani pendanaan yang masih berjalan. Tim ini mengurus administrasi, memantau kewajiban penerima dana atau borrower, serta melanjutkan proses penagihan sesuai kewenangannya. AFPI menunjuk Ronald Andi Kasim sebagai ketua satuan kerja tersebut. Ia menjelaskan bahwa lender membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan portofolio pendanaan mereka. Oleh sebab itu, tim akan menyediakan kanal komunikasi agar pemberi dana dapat memperoleh informasi sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, tim menyampaikan laporan berkala kepada AFPI untuk diteruskan kepada OJK. Meski demikian, tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi. Fungsinya adalah menjaga kesinambungan pengelolaan portofolio sampai proses likuidasi berjalan. Dengan demikian, pembagian tanggung jawab tetap mengikuti ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.
OJK Memantau Kasus Gagal Bayar Akseleran, Crowde, dan KoinP2P
Selain mendukung pengelolaan portofolio, OJK terus memantau penyelesaian kasus gagal bayar pinjol yang melibatkan Akseleran, Crowde, dan KoinP2P. Ketiga platform tersebut menghadapi persoalan berbeda sehingga penanganannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Akseleran mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan diminta mengoptimalkan pemulihan aset secara transparan. OJK juga menindaklanjuti indikasi dugaan fraud melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, OJK mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan masalah lain yang memengaruhi operasional perusahaan. Dalam perkara tersebut, penyidik OJK juga mengungkap dugaan pencatatan penyaluran dana kepada mitra atau borrower fiktif. Adapun KoinP2P dikenai sanksi PKU sejak 29 Mei 2026 dan diminta memperbaiki tata kelola serta menyelesaikan kewajiban kepada lender. Perkembangan setiap kasus tetap perlu dipantau melalui informasi resmi regulator.
Pemulihan Dana Lender Membutuhkan Transparansi
Dalam menangani gagal bayar pinjol, keterbukaan informasi menjadi faktor penting bagi pemberi dana. Lender perlu mengetahui perkembangan penagihan, status portofolio, dan langkah pemulihan yang sedang ditempuh. Karena itu, OJK menyatakan penyelenggara dapat melaksanakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing perusahaan. Melalui mekanisme tersebut, pemberi dana memiliki kesempatan memperoleh penjelasan mengenai penyelesaian pendanaan bermasalah. Di sisi lain, borrower tetap memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian pendanaan yang telah disepakati. Tim pengelola portofolio dapat membantu melanjutkan administrasi dan penagihan sesuai ruang lingkup tugasnya. Akan tetapi, lender sebaiknya tidak menganggap penurunan nilai pendanaan bermasalah sebagai jaminan bahwa seluruh dana telah pulih. Setiap perkembangan perlu diperiksa berdasarkan laporan resmi dan bukti pembayaran yang tersedia. Dengan pendekatan tersebut, lender dapat menilai situasi secara lebih objektif sekaligus menghindari informasi yang belum terverifikasi.
Aturan Pengelolaan Portofolio Menjadi Perhatian Industri Fintech
Pembentukan tim AFPI juga berkaitan dengan penguatan mekanisme penyelesaian pendanaan bermasalah dalam industri LPBBTI. Dalam rancangan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang disebutkan dalam informasi terkait, Pasal 88A mengatur pembentukan tim oleh penyelenggara, gabungan beberapa penyelenggara, atau asosiasi. Sementara itu, Pasal 88B mengatur fungsi tim dalam menangani portofolio penyelenggara yang terkena pembatasan kegiatan usaha atau pencabutan izin. Ketentuan tersebut juga mencakup penyelesaian hak dan kewajiban pemberi dana serta penerima dana berdasarkan perjanjian tertulis. Rancangan aturan itu mencantumkan kewajiban penyampaian laporan berkala kepada OJK setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Karena statusnya disebut sebagai rancangan perubahan, pembaca perlu memeriksa ketentuan final melalui kanal resmi OJK. Pada akhirnya, penanganan gagal bayar pinjol membutuhkan pengawasan, administrasi yang berkelanjutan, penagihan yang terukur, dan komunikasi terbuka. Lender pun perlu memahami risiko pendanaan sebelum menempatkan dana pada platform fintech lending.
Kesimpulan
Pembentukan satuan kerja AFPI menjadi langkah untuk menjaga kesinambungan pengelolaan portofolio ketika penyelenggara fintech lending mengalami masalah operasional. Namun, keberhasilan pemulihan dana tetap bergantung pada penyelesaian kewajiban borrower, kondisi aset, dan proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, lender perlu mengikuti perkembangan resmi dari OJK dan AFPI serta memahami bahwa pendanaan melalui fintech lending tetap memiliki risiko.
👁 3913 kali
👁 2788 kali
👁 2935 kali
👁 3305 kali
👁️ Dilihat 12 kali




