Faizal Assegaf Terima Alat Podcast
Faizal Assegaf terima alat podcast dari Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengakuan tersebut muncul saat Faizal memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri itu menjelaskan bahwa dirinya menerima sejumlah perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan podcast. Barang tersebut terdiri atas kamera, monitor, keyboard, mouse, perangkat audio, hingga komponen komputer. Dalam keterangannya, Faizal menyebut pemberian itu berkaitan dengan hubungan pribadi yang terjalin dengan Rizal. Ia juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya mengenai penerimaan perangkat tersebut di hadapan majelis hakim.
Awal Pemberian Alat Podcast
Faizal menjelaskan bahwa komunikasi mengenai perangkat podcast bermula dari pertemuannya dengan Rizal dalam kegiatan silaturahmi pada November dan Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Faizal mengaku sempat menyampaikan kebutuhan terhadap sejumlah peralatan elektronik. Ia membutuhkan perangkat itu untuk mendukung aktivitas siniar bersama rekan-rekannya. Meski menyampaikan permintaan, Faizal mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah Rizal akan benar-benar memberikan barang tersebut. Ia bahkan mengaku tidak menaruh harapan besar terhadap permintaan itu. Sekitar dua bulan setelah pertemuan, beberapa perangkat elektronik tiba di alamat PT Sinkos Multimedia Mandiri. Kedatangan barang tersebut membuat Faizal terkejut. Menurut keterangannya, ia kemudian memahami pemberian itu sebagai bentuk bantuan pribadi dari Rizal.
Kesaksian Sisprian tentang Perangkat Podcast
Sisprian Subiaksono turut memberikan keterangan mengenai proses pengadaan dan pengiriman perangkat tersebut. Mantan pejabat Bea Cukai itu menyebut Rizal pernah meminta dirinya mencari sejumlah perlengkapan media untuk Faizal. Sisprian kemudian membantu proses pembelian dan pengiriman barang. Ia menerangkan bahwa pengiriman berlangsung dalam dua tahap. Nilai pengiriman pertama mencapai sekitar Rp60 juta, sedangkan tahap kedua bernilai sekitar Rp50 juta. Total harga perangkat yang dikirim dengan demikian mencapai lebih dari Rp100 juta. Dalam persidangan, Sisprian juga memberikan keterangan mengenai sumber dana pembelian. Menurut keterangannya, pembelian menggunakan dana operasional. Jaksa kemudian mendalami informasi tersebut untuk mengetahui rangkaian proses dari permintaan barang hingga perangkat diterima oleh Faizal.
Barang Bukti Alat Podcast Ditampilkan
Jaksa memperlihatkan sejumlah barang elektronik yang berkaitan dengan pemberian tersebut dalam persidangan. Perangkat yang ditampilkan mencakup kamera DSLR, monitor, keyboard, mouse, perangkat audio, kabel pengisi daya, serta komponen komputer. Selain barang fisik, jaksa menunjukkan percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal tertanggal 3 Februari 2026. Percakapan itu membahas pengiriman barang menuju alamat PT Sinkos Multimedia Mandiri. Sisprian juga menjelaskan bahwa dirinya memperoleh foto bukti pengiriman dari seorang pegawai Bea Cukai. Ia kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Rizal. Bukti fisik dan komunikasi elektronik itu menjadi bagian dari materi yang diperiksa selama persidangan. Jaksa juga menggali informasi mengenai pihak yang membeli perangkat serta sumber dana yang digunakan untuk memperoleh barang tersebut.
Sidang Sempat Berlangsung Tegang
Faizal tetap menyampaikan bahwa peralatan podcast yang ia terima merupakan bantuan pribadi dari Rizal. Ia mengatakan permintaan awalnya ditujukan agar bantuan menggunakan uang pribadi dan tidak mengambil sumber dana lain. Situasi persidangan kemudian sempat memanas ketika Faizal mempertanyakan penyitaan perangkat yang berkaitan dengan perkara. Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meminta Faizal menjaga ketertiban setelah muncul pernyataan yang dinilai mengarah pada ancaman terhadap hakim dan jaksa. Majelis kemudian menskors persidangan untuk sementara waktu agar situasi kembali terkendali. Pemeriksaan perkara akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Seluruh keterangan saksi, barang elektronik, dan komunikasi yang ditampilkan dalam sidang akan menjadi bagian dari proses pembuktian. Putusan mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
👁 3605 kali
👁 3462 kali
👁 2504 kali
👁 3247 kali
👁️ Dilihat 34 kali





