Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini berfungsi sebagai penyucian diri dan bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Sebelum menunaikannya Sahabat Kael Leather Goods, umat Islam dianjurkan untuk mengucapkan lafal niat sesuai dengan siapa yang dizakati, baik itu diri sendiri, istri, anak, keluarga, maupun orang lain.

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Besaran yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) makanan pokok seperti beras, gandum, atau uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dari segala kesalahan selama Ramadan dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum fakir miskin.
-
Kael Leather Goods Leather Hand Bag Cherokee Diamond Series
Rp750.000 -
Kael Leather Goods Leather Hand Bag Cherokee Double Series
Original price was: Rp700.000.Rp665.000Current price is: Rp665.000.
Lafal Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah niat zakat fitrah sesuai dengan siapa yang dizakati:
1. Niat untuk Diri Sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.)
2. Niat untuk Istri
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.” (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala.)
3. Niat untuk Anak
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.” (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya, fardu karena Allah Ta’ala.)
4. Niat untuk Keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an ahli baiti fardhan lillahi ta’ala.” (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga saya, fardu karena Allah Ta’ala.)
5. Niat untuk Orang Lain
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an fulan (sebut nama) fardhan lillahi ta’ala.” (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang lain), fardu karena Allah Ta’ala.)
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu menunaiknnya daapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu yang paling utama adalah pada malam takbiran atau sebelum salat Id. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Kesimpulan
Menunaikan Rukun Islam yang ke 3 ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, Ini juga berfungsi untuk menyucikan diri dari kesalahan selama bulan Ramadan. Dengan memahami niat yang sesuai, umat Islam dapat menunaikannya dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Oleh karena itu, mari dalam menunaikannya tepat waktu agar ibadah kita semakin sempurna di bulan yang penuh berkah ini.
Baca Juga : Tas Selempang Cowok Oregon: Multifungsi dan Stylish dari Kael Leather Goods