Tanpa Ade Sugianto MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024 harus diulang tanpa mengikutsertakan petahana, Ade Sugianto. Keputusan ini diambil Sahabat Kael Leather Goods karena Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, dari tahun 2018 hingga 2024. Oleh karena itu, ia tidak dapat mengikuti kembali pencoblosan ulang.

Tanpa Ade Sugianto MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang - Kael Leather Goods

Pilkada Ulang Tanpa Ade Sugianto

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa pencoblosan ulang Pilkada Tasikmalaya akan tetap berlangsung, tetapi tanpa keikutsertaan Ade Sugianto. Meskipun demikian, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, masih dapat berpartisipasi dalam pilkada ulang tersebut.

MK berpendapat bahwa masa jabatan Ade Sugianto sudah dihitung sejak tahun 2018. Saat itu, ia ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai bupati setelah Uu Ruhzanul mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Keputusan ini didukung oleh radiotelegram dari Gubernur Jawa Barat yang menyatakan bahwa Ade Sugianto telah resmi menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018.

Dasar Hukum dan Pertimbangan MK

Menurut MK, masa kerja Ade Sugianto sebagai bupati tidak dihitung sejak pelantikannya, tetapi sejak ia mulai menjalankan tugasnya pada September 2018. Dengan demikian, MK menilai bahwa masa jabatan dua periode sudah terpenuhi, sehingga ia tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali dalam pilkada ulang.

Keputusan ini membuat KPU harus melakukan persiapan ulang. Ahmad Nur Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan kelancaran pencoblosan ulang.

Latar Belakang Sengketa Pilkada

Sengketa pilkada ini diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. Mereka menggugat hasil pemilihan karena adanya dugaan ketidaksesuaian hukum dalam pencalonan petahana. Sebelumnya, Pilkada Tasikmalaya diikuti oleh empat pasangan calon, dengan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz sebagai pemenangnya.

Persiapan Pencoblosan Ulang

Dengan adanya keputusan ini, KPU akan segera mengatur ulang tahapan pilkada dan memastikan proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Pencoblosan ulang diharapkan berlangsung dengan transparan dan adil agar menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Kesimpulan

Keputusan MK untuk mengulang Pilkada Tasikmalaya 2024 tanpa Ade Sugianto menjadi langkah penting dalam menegakkan aturan batas masa jabatan kepala daerah. Dengan persiapan yang matang, diharapkan pilkada ulang dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis, sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Baca Juga : Kelebihan Tas Kulit Asli: Kenapa Worth It untuk Dimiliki?