Prabowo Resmi Luncurkan Danantara

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Merdeka. Badan ini Sahabat Kael Leather Goods bukan sekadar pengelola investasi, tetapi juga instrumen strategis untuk pembangunan nasional.

Prabowo Resmi Luncurkan Danantara - Kael Leather Goods

Landasan Hukum Pembentukan Danantara

Peluncuran Danantara dilakukan setelah Presiden Prabowo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

Aset dan Peran Strategis

Danantara dibentuk untuk mengelola aset yang mencapai US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Pembentukan badan ini merupakan hasil dari Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) pada 4 Februari 2025.

Sebagai badan investasi nasional, Danantara memiliki tugas utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN. Selain itu, badan ini berperan dalam optimalisasi dividen dan investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Investasi di Sektor Strategis

Dalam World Government Summit di Dubai pada 13 Februari 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Danantara akan berfokus pada investasi di proyek-proyek berkelanjutan. Beberapa sektor prioritas meliputi:

  • Energi terbarukan
  • Manufaktur canggih
  • Industri hilir
  • Produksi pangan

Dengan investasi strategis ini, pemerintah menargetkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen.

BUMN yang Berada di Bawah Naungan Danantara

Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan dikelola oleh Danantara, yaitu:

  1. PT Pertamina (Persero)
  2. PT PLN (Persero)
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  7. MIND ID (Mining Industry Indonesia)

Tugas dan Wewenang Danantara

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki sejumlah tugas utama, antara lain:

  • Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  • Menyetujui perubahan modal BUMN berdasarkan pengelolaan dividen.
  • Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger dan akuisisi.
  • Membentuk holding investasi dan holding operasional baru.
  • Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
  • Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan DPR RI.

Kesimpulan

Peluncuran Danantara menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara dan investasi nasional. Dengan fokus pada efisiensi, optimalisasi aset, serta investasi berkelanjutan, Danantara diharapkan mampu mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Keberhasilan badan ini akan sangat bergantung pada pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan mandatnya.

Baca Juga : Persiapan Kesehatan Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan