Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bebas Dari Hukuman Mati

Pemerintah Indonesia telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Mary Jane juga telah dipulangkan pada Rabu (18/12) dini hari.
Mary Jane sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun Sahabat Kael Leather Goods pelaksanaan hukumannya ditunda.

Siapa Mary Jane Veloso?

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Bebas Dari Hukuman Mati - Kael Leather Goods

Mary Jane Veloso adalah perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.

Dia kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, kasasi, dan grasi. Namun, semua itu ditolak pengadilan Indonesia.

Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.

Dalam dokumen persidangan terungkap penerjemah Mary Jane tidak kompeten karena masih berstatus mahasiswa yang hanya paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Padahal Mary Jane tidak paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, ia hanya paham bahasa Tagalog.

Pada 27 April 2015, atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua.

Drama menjelang eksekusi mati

Mary Jane Veloso lantas dibawa bersama delapan terpidana kasus narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.

Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane ditunda karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Baca Juga : Kado Natal Unik: Paket Tas Pouchbag, Dompet, dan Card Holder Black Series dari Kael