Hukuman dari Pemerintah Pakistan bagi orang Muslim Yang Sehat Tapi Tidak Mau Berpuasa
Di Pakistan, pemerintah menerapkan aturan ketat selama bulan Ramadhan untuk menghormati kesucian bulan tersebut. Sejak tahun 1980, semua restoran dilarang beroperasi selama jam puasa.
Meskipun hukuman spesifik seperti penjara atau denda tidak secara eksplisit disebutkan dalam sumber yang tersedia, pelanggar dapat menghadapi tindakan hukum atau sosial sesuai dengan undang-undang setempat.Selain itu, secara agama, terdapat ancaman siksaan bagi mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menggambarkan bahwa orang yang dengan sengaja tidak berpuasa akan mendapatkan siksaan yang pedih di akhirat.
Baca Juga :
- Tempat Wisata Lebaran yang Buka saat Libur Lebaran
- Proses Pembuatan Kulit dari Hewan Menjadi Bahan Kulit

Ramadhan di Negara Pakistan
Pakistan terkenal dengan tradisinya yang unik saat Ramadan, yaitu permainan lempar telur rebus. Para lelaki memegang telur rebus dan mengetukkannya ke telur rebus lawan mainnya untuk saling menghancurkan. Namun, mereka harus menjaga agar telur miliknya sendiri tidak rusak.
Aktivitas puasa Ramadan sangat dihormati di Pakistan. Mereka mengadakan perayaan besar, semua anak yang berpuasa pertama kali berkumpul. Perayaan ini ditujukan untuk untuk menyemangati mereka. Biasanya mereka memakai penutup kepala berlapis emas untuk membedakannya dari anak lain.
Bentuk penghormatan lainnya terhadap Ramadan adalah pemberian sanksi bagi yang tidak berpuasa tanpa uzur syar’i. Pada siang hari, sangat sedikit warga Pakistan yang terlihat makan. Hal ini karena makan atau menjual makanan selama Ramadan adalah pelanggaran hukum di Pakistan. Pelakunya bisa didenda 500 rupee atau sekitar Rp100 ribu jika ketahuan makan, minum, atau menjual makanan pada siang hari Ramadan.
Kesimpulan
- Orang yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur syar’i, maka ia telah melakukan kesalahan besar.
- Jika orang yang sakit tersebut dapat sembuh dan diperbolehkan berpuasa, maka wajib mengganti puasanya di lain waktu.
- Sementara orang yang sakitnya tidak dapat disembuhkan, Allah memberi keringanan berupa kewajiban membayar fidyah.
- Orang yang sudah sangat tua, diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan telah memenuhi syarat-syarat puasa di atas.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini berlangsung selama satu bulan penuh dan memiliki banyak keutamaan
Baca Juga :
- Perbedaan Zakat Fitrah dengan Zakat Maal: Memahami Konsep dan Kewajiban dalam Islam
- KAEL MUDIK FIESTA LEBARAN 2025
- Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2025 Dimulai?
- Kael Leather Goods Hadirkan Leather Backpack Kingpeak Series, Perpaduan Gaya dan Fungsionalitas
- Mudik Gratis 2025 dari Pemprov DKI Jakarta: Solusi Nyaman dan Aman untuk Warga Jakarta