Kisruh antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution kembali memanas. Hal ini terjadi setelah berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman dibekukan. Keputusan ini diambil setelah insiden ricuh yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Saat insiden berlangsung Sahabat Kael Leather Goods, salah satu pengacara dari pihak Razman, Firdaus Oiwobo, bahkan tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Aksi tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak dan berbuntut panjang.

Ketua PN Jakut kemudian melaporkan Razman dan timnya ke pihak kepolisian serta organisasi advokat yang menaungi mereka. Tindakan ini dianggap sebagai pelecehan terhadap marwah pengadilan. Akibatnya, Firdaus Oiwobo diberhentikan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan kartu tanda anggotanya sebagai advokat resmi dicabut.
-
Kael Leather Goods Leather Backpack Kingpeak Series
Original price was: Rp2.000.000.Rp1.900.000Current price is: Rp1.900.000. -
Kael Leather Goods Leather Backpack Oregon Series
Original price was: Rp2.000.000.Rp1.900.000Current price is: Rp1.900.000.
Razman Kehilangan Hak Praktik Advokat
Dampak dari kegaduhan tersebut tidak berhenti di situ. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution. Langkah serupa juga dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten terhadap Firdaus Oiwobo.
Pembekuan ini didasarkan pada sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat yang dijatuhkan oleh KAI. Razman dinyatakan melanggar kode etik advokat, sehingga kehilangan haknya untuk berpraktik.
Dalam surat keputusan yang diterbitkan, tertulis bahwa tindakan Razman telah mencoreng citra serta wibawa pengadilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Hotman Paris Beri Sindiran Tajam
Menanggapi keputusan ini, Hotman Paris tidak tinggal diam. Pengacara kondang itu menyampaikan pernyataan pedas terkait pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus.
“Jadi meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang, seorang pengacara butuh kartu advokat dan berita acara sumpah. Jika sudah dibekukan, berarti tidak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” ujar Hotman kepada wartawan pada 13 Februari 2025.
Menurut Hotman, dengan dibekukannya berita acara sumpah tersebut, Razman tak lagi memiliki hak untuk beracara di pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan.
“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” tegas Hotman.
Selain itu, Hotman juga mengapresiasi ketegasan Mahkamah Agung dalam menangani kasus ini. Ia menilai tindakan Razman dan Firdaus yang dianggap menghina pengadilan sudah kelewatan batas.
“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan,” pungkasnya.
Kesimpulan
Kisruh antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution berujung pada konsekuensi hukum yang berat bagi Razman. Dengan pembekuan berita acara sumpah advokatnya, ia resmi kehilangan hak praktik sebagai pengacara. Kasus ini menjadi peringatan bagi para advokat lainnya untuk menjaga profesionalisme dan etika saat berada di ruang sidang.
Baca Juga : Mengapa Tas Kulit Asli Sangat Mahal?