Deddy Corbuzier Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan

Deddy Corbuzier kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Sebelumnya, Deddy menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) selama dua tahun. Ia mengungkapkan perjalanannya sebagai Duta Komcad melalui akun Instagram resminya @dc.kemhan.

Deddy Corbuzier Resmi Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan - Kael Leather Goods

Pelantikan Deddy sebagai Stafsus Menhan diumumkan dalam sebuah unggahan yang dibagikan oleh Sjafrie. Unggahan tersebut juga berkolaborasi dengan beberapa tokoh lain, seperti Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.

Momen Pelantikan dan Harapan Menhan

Dalam unggahannya Sahabat Kael Leather Goods, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya kolaborasi strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Ia berharap bahwa dengan hadirnya staf khusus yang baru, akan lahir inovasi dan kebijakan yang semakin memperkuat pertahanan nasional.

“Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan memberikan Satyalancana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” ujar Sjafrie.

Deddy juga membagikan kesannya setelah resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Ia menegaskan bahwa perannya di Kemhan akan berlanjut dengan tugas baru yang lebih luas.

“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan sebagai Duta Komcad, mulai hari ini saya akan melanjutkan tugas sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan,” tulis Deddy di Instagram @dc.kemhan.

Komponen Cadangan dan Peran Deddy Sebelumnya

Deddy sebelumnya dikenal sebagai Duta Komcad, sebuah program sukarela yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Program ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dengan dukungan dari masyarakat sipil.

Saat menjadi Duta Komcad, Deddy juga pernah mendapat pangkat letnan kolonel (letkol) tituler yang diberikan langsung oleh Prabowo Subianto, yang kala itu menjabat sebagai Menhan.

Deddy Wajib Lapor LHKPN

Sebagai pejabat yang baru dilantik, Deddy Corbuzier diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa staf khusus menteri termasuk dalam kategori wajib LHKPN.

Jika setara, maka Deddy wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan, yaitu paling lambat 12 Mei 2025.

Alasan Kemhan Menunjuk Deddy Corbuzier

Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Deddy Corbuzier dipilih sebagai staf khusus Menhan karena kemampuannya dalam komunikasi publik.

“Deddy memiliki kemampuan komunikasi yang luar biasa dan mampu menyosialisasikan program pertahanan kepada masyarakat luas,” ujar Frega.

Kesimpulan

Deddy Corbuzier kini resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Dengan pengalaman sebelumnya sebagai Duta Komcad, ia diharapkan mampu membantu Kemhan dalam menyosialisasikan program pertahanan kepada masyarakat. Selain itu, sebagai pejabat baru, Deddy juga memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Kata Prabowo Ada yang Ingin Pisahkan Dirinya dengan Jokowi