Pupuk Subsidi di Atas HET Kembali Menjadi Sorotan
Pupuk bersubsidi seharusnya membantu petani mengendalikan biaya produksi, bukan menambah beban menjelang musim tanam. Namun, dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET kembali menarik perhatian masyarakat di sejumlah daerah. Informasi mengenai harga pupuk di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, serta penjualan pupuk eceran di UD Torroburan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan kios terhadap ketentuan pemerintah. Di Mandailing Natal, pemilik UD Torroburan mengakui menjual pupuk secara eceran seharga Rp2.500 per kilogram. Sementara itu, di Munjul, sebuah rekaman video memuat keterangan warga mengenai harga Rp270.000 per kuintal di sebuah kios kawasan Pasar Munjul. Kedua informasi tersebut memiliki status berbeda. Karena itu, pemeriksaan jenis pupuk, bukti transaksi, dan ketentuan harga yang berlaku tetap diperlukan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Berapa Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi?
Petani perlu mengetahui Harga Eceran Tertinggi (HET) agar dapat membandingkan harga pembelian dengan ketentuan resmi. Namun, acuan harga harus mengikuti regulasi yang berlaku pada tanggal transaksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 yang disebut dalam informasi mengenai kebijakan harga pupuk, HET ditetapkan sebagai berikut.
| Jenis pupuk | HET per kg | HET per karung 50 kg |
|---|---|---|
| Urea | Rp2.250 | Rp112.500 |
| NPK Phonska | Rp2.300 | Rp115.000 |
| NPK khusus kakao | Rp3.300 | Rp165.000 |
| ZA | Rp1.700 | Rp85.000 |
| Pupuk organik | Rp800 | Rp40.000 |
Catatan: Tabel ini mengacu pada ketentuan tahun 2025 yang disebut dalam bahan informasi. Petani perlu memeriksa kembali peraturan resmi terbaru sebelum menggunakannya sebagai acuan transaksi tahun 2026.
Perbedaan jenis pupuk sangat menentukan penilaian harga. Sebagai contoh, apabila pupuk Urea benar-benar dijual Rp2.500 per kilogram, harganya berada di atas HET Urea berdasarkan acuan tersebut. Akan tetapi, petani tidak boleh menyamaratakan seluruh jenis pupuk karena masing-masing memiliki batas harga berbeda. Simpan nota pembelian dan periksa berat bersih agar perbandingan harga menjadi lebih akurat.
Alasan Ongkos Angkut Tidak Boleh Mengaburkan Harga
Dalam praktik penyaluran pupuk, petani terkadang menghadapi biaya tambahan untuk pengangkutan, tenaga angkut, atau pengiriman pupuk ke kelompok tani. Sejumlah pengecer menyebut biaya tersebut sebagai pengeluaran operasional yang muncul ketika petani meminta layanan pengantaran. Situasi ini perlu dibedakan dari harga pupuk yang tercantum pada transaksi penebusan. Pemeriksaan sebaiknya mencakup rincian harga pupuk, berat bersih, ongkos pengiriman, serta bukti kesepakatan antara pihak terkait. Transparansi membantu petani memahami komponen biaya yang mereka bayarkan sekaligus membantu petugas menilai apakah transaksi sesuai aturan. Pengecer perlu menjelaskan setiap biaya secara terbuka dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, persoalan harga tidak berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan antara petani, kelompok tani, dan kios penyalur.
Pengawasan Kios dan Sanksi bagi Pelanggar
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan melakukan pengawasan terhadap mitra penyalur pupuk bersubsidi. Dalam kasus UD Torroburan, perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Sumatera Utara menyampaikan rencana pengiriman surat teguran kepada pemilik kios setelah muncul pengakuan penjualan pupuk eceran di atas HET. Di kasus lain, Pupuk Indonesia pernah menghentikan kerja sama dengan Kios Berkah Abadi di Lumajang pada Juni 2025 setelah pemeriksaan menemukan penjualan pupuk NPK bersubsidi Rp150.000 per sak, sedangkan HET yang menjadi acuan saat itu Rp115.000 per sak. Penanganan tersebut menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindakan terhadap mitra penyalur. Meski demikian, dugaan harga tinggi di Munjul masih membutuhkan konfirmasi dari pihak kios dan instansi berwenang. Pengawasan yang konsisten, pencatatan transaksi yang transparan, dan tindak lanjut yang terukur diperlukan agar distribusi pupuk bersubsidi tetap mendukung kepentingan petani.
Cara Petani Melaporkan Dugaan Penjualan di Atas HET
Petani tidak perlu langsung menyebarkan tuduhan ketika menemukan harga pupuk yang dianggap tidak wajar. Langkah pertama adalah meminta nota dan mencatat nama kios, lokasi transaksi, jenis pupuk, jumlah pembelian, serta harga per kilogram atau per karung. Jika memungkinkan, simpan bukti pembayaran dan dokumentasi yang diperoleh secara sah. Selanjutnya, petani dapat menyampaikan pengaduan kepada petugas pertanian setempat, dinas pertanian kabupaten, atau saluran pengaduan resmi Pupuk Indonesia. Dalam informasi perusahaan yang dikutip sebelumnya, layanan pelanggan Pupuk Indonesia tercantum pada nomor bebas pulsa 0800 100 8001 dan WhatsApp 0811 9918 001. Pastikan kedua nomor tersebut masih aktif melalui situs resmi Pupuk Indonesia sebelum menggunakannya. Sampaikan fakta secara lengkap dan hindari menyimpulkan pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai. Pupuk subsidi di atas HET bukan sekadar persoalan nominal, melainkan persoalan transparansi distribusi dan perlindungan hak petani. Pengawasan yang terbuka serta laporan berbasis bukti dapat membantu memastikan pupuk bersubsidi diterima petani sesuai ketentuan.
Sumber rujukan untuk verifikasi:
👁 3968 kali
👁 2833 kali
👁 3343 kali
👁 2890 kali
👁️ Dilihat 14 kali




