Widi Prasetijono, Sidang Kasus Lahan Cilacap

Widi Prasetijono, Sidang Kasus Lahan Cilacap

Widi Prasetijono Kembali Menjadi Sorotan Publik

Nama Widi Prasetijono kembali menarik perhatian publik setelah menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap. Mantan Pangdam IV/Diponegoro tersebut memberikan keterangan mengenai aliran dana sekitar Rp21 miliar yang diterimanya dari mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, Widi menjelaskan asal-usul uang dan tujuan penggunaannya. Ia mengklaim dana tersebut awalnya ditujukan untuk kegiatan sosial, bukan untuk memperkaya dirinya sendiri. Meski demikian, majelis hakim mendalami berbagai keterangan dan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Widi Prasetijono Jelaskan Aliran Dana Rp21 Miliar

Dalam persidangan, Widi Prasetijono mengungkapkan bahwa Andhi Nur Huda menawarkan bantuan dana untuk kegiatan sosial. Menurut keterangannya, pembicaraan tersebut bermula dari diskusi mengenai situasi politik Jawa Tengah menjelang Pemilu 2024. Widi kemudian memberikan nomor rekening milik dua saudara iparnya untuk menerima dana tersebut. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui jumlah uang yang masuk cukup besar. Widi juga menyatakan bahwa Andhi pernah meyakinkannya bahwa uang tersebut merupakan uang halal. Namun, hakim mempertanyakan alasan Widi tidak melaporkan penerimaan dana itu kepada atasannya. Majelis hakim turut menyoroti penggunaan rekening pihak lain serta kedekatan waktu transfer dengan pembayaran transaksi lahan Caruy.

Widi Prasetijono Jelaskan Aliran Dana Rp21 Miliar

Mini Cooper, Rolex, dan Transaksi Pribadi Terungkap

Persidangan Widi Prasetijono juga mengungkap sejumlah transaksi yang menjadi perhatian majelis hakim. Berdasarkan rincian yang dibacakan dalam sidang, dana tersebut berkaitan dengan pembelian mobil Mini Cooper, perhiasan berlian, pembelian tanah, serta pembayaran uang kuliah anaknya. Hakim turut meminta penjelasan mengenai transaksi lain yang mengalir kepada terdakwa berbeda. Widi memberikan keterangan mengenai sejumlah pengeluaran tersebut dan tetap menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kaitan dana dengan dugaan korupsi lahan. Perbedaan antara tujuan awal yang ia sampaikan dan rincian penggunaan uang menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Majelis hakim perlu menilai keterangan tersebut bersama bukti transaksi dan kesaksian lain sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus Lahan Caruy Senilai Rp237 Miliar

Perkara yang menjerat Widi Prasetijono berkaitan dengan penjualan lahan perkebunan Caruy di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lahan seluas sekitar 716,2 hektare tersebut terlibat dalam transaksi antara PT RSA dan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai sekitar Rp237 miliar. Persoalan muncul karena pihak BUMD dilaporkan tidak dapat menguasai lahan tersebut sebagaimana mestinya meskipun telah melakukan pembayaran. Selain Widi, perkara koneksitas ini turut menyeret Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo. Para terdakwa menghadapi dakwaan terkait dugaan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Widi Prasetijono berkaitan dengan penjualan lahan perkebunan Caruy di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Rekam Jejak Militer dan Perkembangan Persidangan

Sebelum menghadapi perkara hukum ini, Widi Prasetijono memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan TNI Angkatan Darat. Lulusan Akademi Militer 1993 tersebut pernah bertugas di Kopassus, menjadi ajudan Presiden Joko Widodo, memimpin Kodiklatad, serta menjabat Pangdam IV/Diponegoro. Kini, perhatian publik tertuju pada pembuktian perkara yang berkaitan dengan transaksi lahan Cilacap dan aliran dana yang dipersoalkan. Widi membantah mengetahui hubungan uang yang diterimanya dengan penjualan lahan tersebut. Ia juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil. Berdasarkan informasi yang tersedia, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana jaksa menyusun tuntutan dan bagaimana majelis hakim menilai bukti serta pembelaan para terdakwa.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3923 kali

-5%
Original price was: Rp2.000.000.Current price is: Rp1.900.000.

👁 3680 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2799 kali

-5%
Original price was: Rp825.000.Current price is: Rp783.750.

👁 3312 kali

👁️ Dilihat 19 kali