Pejabat Bea Cukai Ungkap Dugaan Setoran Operasional Rp200 Juta
Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026, Gatot Heroe Hernanda mengungkap dugaan pengumpulan dana operasional tidak resmi. Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC tersebut mengaku menerima perintah untuk mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta setiap bulan. Gatot menyampaikan keterangan itu saat menjadi saksi bagi terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Kesaksian tersebut menambah perhatian terhadap dugaan praktik pemberian uang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Namun, keterangan saksi dalam persidangan tetap perlu diuji bersama bukti lain sebelum menjadi dasar penarikan kesimpulan hukum.
Gatot Sebut Perintah Berasal dari Pimpinan
Dalam keterangannya kepada jaksa penuntut umum, Gatot menjelaskan bahwa perintah pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional tim pimpinan. Ia menyebut Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono, yang menjabat Kasubdit Intelijen, dalam keterangannya mengenai persoalan tersebut. Gatot mengatakan dirinya dan Sisprian pernah dipanggil oleh Rizal untuk membahas pengumpulan uang bulanan. Menurut kesaksian Gatot, masing-masing diminta mengumpulkan Rp200 juta. Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan itu muncul karena tim pimpinan yang baru memerlukan dukungan operasional, sementara anggarannya disebut tidak tersedia. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, proses persidangan diperlukan untuk menguji asal dana, tujuan penggunaannya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
This is a simple headline
Lorem ipsum d
Dugaan Suap Blueray dan Pengembalian Uang Rp3,25 Miliar
Selain mengungkap dugaan dana operasional, Gatot juga mengakui pernah menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari John Field, pemilik Blueray Cargo. Ia menyampaikan bahwa uang tersebut berbentuk dolar Singapura dan telah dikembalikan seluruhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik. KPK sebelumnya menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini. Menurut keterangan KPK yang disampaikan pada Agustus 2026, uang yang diduga disetorkan John Field kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar. Status tersangka tersebut perlu dibedakan dari putusan pengadilan karena proses pembuktian terhadap Gatot belum berlangsung dalam persidangan tersendiri.
Terdakwa Budiman Didakwa Menerima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Perkara yang menyeret Budiman Bayu Prasojo juga memuat dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk John Field dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dalam dakwaan, penerimaan itu mencakup rupiah serta beberapa mata uang asing. Jaksa menduga uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara. Rizal dan Sisprian juga menghadapi proses hukum dalam perkara terkait yang disidangkan secara terpisah. Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Iskandar Sitorus selaku pendiri Indonesia Audit Watch membantah mengatur keterangan para saksi dari Blueray Cargo. Ia mengaku membantu persiapan bahan untuk tim kuasa hukum John Field dan menyatakan telah mengarahkan karyawan agar memberikan keterangan secara jujur. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
olor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat.
Perkembangan Kasus Bea Cukai Perlu Dikawal Publik
Terungkapnya dugaan pengumpulan dana operasional tidak resmi dan penerimaan uang dari pihak swasta menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga publik. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang, pelayanan kepabeanan, serta penerimaan negara. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Publik perlu mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi KPK, dokumen persidangan, dan putusan pengadilan. Masyarakat juga perlu membedakan antara pengakuan saksi, dakwaan jaksa, penetapan tersangka, dan putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan memahami perbedaan tersebut, pembaca dapat mengikuti kasus ini secara kritis tanpa menganggap seluruh dugaan telah terbukti. Perkembangan persidangan selanjutnya akan membantu memperjelas peran setiap pihak serta pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diajukan.
Catatan: Artikel ini merangkum keterangan dan informasi perkara berdasarkan materi yang diberikan. Status serta perkembangan hukum setiap pihak perlu disesuaikan dengan informasi resmi terbaru.
👁 3905 kali
👁 2786 kali
👁 3355 kali
👁 2021 kali
👁️ Dilihat 19 kali





