UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Poin Pentingnya

PKWT, PHK, dan Jaminan Pekerja Dipertegas

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini menjadi perhatian besar karena aturan baru tersebut menyentuh langsung kehidupan pekerja, pencari kerja, peserta magang, hingga pemberi kerja. Regulasi ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Pemerintah dan DPR menyebut aturan tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum serta perlindungan tenaga kerja. Selain itu, UU baru ini juga diarahkan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang. Pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Karena itu, masyarakat kini menunggu bagaimana aturan baru tersebut diterapkan dalam dunia kerja.

Larangan Menahan Ijazah Jadi Sorotan

Salah satu ketentuan yang paling banyak menarik perhatian adalah larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan kerja. Kebijakan ini menjadi penting karena ijazah sering menjadi dokumen utama untuk mencari pekerjaan berikutnya. Dengan adanya larangan tersebut, pekerja memiliki perlindungan lebih kuat terhadap dokumen pribadinya. UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat prinsip perlakuan yang sama dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Artinya, perusahaan perlu menerapkan proses yang objektif dan bebas diskriminasi. Di sisi lain, pencari kerja juga mendapat dukungan melalui informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Pemerintah berharap sistem tersebut dapat mengurangi risiko lowongan palsu, penipuan, serta praktik percaloan tenaga kerja.

Larangan Menahan Ijazah Jadi Sorotan

Aturan Upah dan Jam Kerja Ikut Berubah

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membawa perhatian besar pada sistem pengupahan. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari upah minimum, struktur dan skala upah, pembayaran lembur, hingga pembayaran upah dalam kondisi tertentu. Pengaturan kebutuhan hidup layak juga menjadi bagian penting dalam kebijakan pengupahan. Selanjutnya, aturan mengenai jam kerja tetap menjadi perhatian pekerja dan pengusaha. Ketentuan yang dibahas mencakup pola kerja 5 hari maupun 6 hari dengan total waktu kerja 40 jam dalam satu minggu. Hak pekerja perempuan juga mendapat penguatan melalui pengaturan cuti haid dan cuti melahirkan. Selain itu, pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Dengan demikian, aturan baru tidak hanya berbicara mengenai nominal gaji, tetapi juga kondisi kerja yang aman dan manusiawi.

PKWT, PHK, dan Jaminan Pekerja Dipertegas

Perubahan lainnya menyentuh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja, serta hak setelah masa kerja berakhir. Dalam ketentuan yang disorot, PKWT dapat berlangsung paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dengan batas waktu tertentu. Aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja kontrak sekaligus memberi ruang bagi perusahaan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja. Sementara itu, mekanisme PHK juga mendapatkan perhatian melalui pengaturan pencegahan, proses, serta kompensasi bagi pekerja. Pengusaha tetap memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Hak tersebut dapat mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi baru juga memperkuat jaminan sosial dan dana cadangan pesangon. Dengan aturan yang lebih terstruktur, pekerja diharapkan tidak kehilangan hak ketika menghadapi perubahan hubungan kerja.

PKWT, PHK, dan Jaminan Pekerja Dipertegas

Tantangan Penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Meski membawa sejumlah perubahan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menghadapi tantangan dalam penerapannya. Sejumlah kelompok buruh mempertanyakan proses pembahasan yang dinilai kurang terbuka. Mereka juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perusahaan agar aturan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menilai regulasi ini dapat memperkuat kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Karena itu, tahap berikutnya menjadi sangat penting. Masyarakat perlu melihat aturan pelaksana, mekanisme pengawasan, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran. Bagi pekerja, memahami hak baru menjadi langkah awal untuk melindungi diri di tempat kerja. Sementara bagi perusahaan, memahami kewajiban baru dapat membantu mencegah perselisihan ketenagakerjaan. Pada akhirnya, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh pengesahan DPR, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3835 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2732 kali

-5%
Original price was: Rp950.000.Current price is: Rp902.500.

👁 2690 kali

-12%
Original price was: Rp700.000.Current price is: Rp616.000.

👁 3492 kali

👁️ Dilihat 18 kali