Peluang Rp360 Triliun di Tengah Persimpangan
Indonesia sedang menghadapi momentum besar dalam pengembangan investasi data center Rp360 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya minat terhadap infrastruktur digital, terutama untuk kebutuhan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan komputasi awan. Namun, peluang tersebut kini berhadapan dengan persoalan perizinan dan kepastian investasi setelah proyek pusat data di Jatiluhur, Jawa Barat, dihentikan pemerintah daerah. Persoalan ini memunculkan kekhawatiran bahwa Indonesia dapat kehilangan momentum ketika investor memiliki banyak pilihan negara di kawasan. Karena itu, pemerintah perlu melihat kasus Jatiluhur secara lebih luas. Persoalannya bukan hanya mengenai satu proyek, tetapi juga menyangkut bagaimana Indonesia menjaga kepercayaan investor ketika persaingan pusat data di Asia Tenggara semakin ketat.
Penghentian Proyek Jatiluhur Jadi Sorotan
Proyek data center di Jatiluhur memiliki nilai sekitar Rp3,5 triliun dan dirancang untuk mendukung kebutuhan komputasi berkapasitas tinggi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan pembangunan karena persoalan administrasi, lingkungan, pasokan air, serta kelengkapan dokumen perizinan. Di sisi lain, ekonom senior INDEF dan Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai penghentian proyek setelah pembangunan berjalan dapat memberikan sinyal negatif kepada investor. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang pengalaman masa lalu ketika Indonesia kehilangan momentum industri semikonduktor. Menurutnya, kebijakan yang berubah atau tidak sinkron dapat membuat perusahaan teknologi mengalihkan modal ke negara yang menawarkan kepastian lebih kuat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan proses investasi tetap mengikuti aturan tanpa menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
Data Center Butuh Aturan dan Standar Hijau
Selain persoalan investasi, pembangunan data center juga membawa tantangan lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Pusat data membutuhkan listrik dalam jumlah besar dan sistem pendingin yang dapat meningkatkan kebutuhan air. IESR mendorong pemerintah mempercepat standar nasional terkait lingkungan, sosial, dan energi untuk proyek AI serta data center. Standar tersebut dapat memberikan pedoman yang sama bagi investor dan pemerintah daerah. Selain itu, penerapan teknologi pendingin tanpa air atau sistem closed-loop dapat mengurangi persaingan penggunaan air dengan kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Pemerintah juga perlu mendorong efisiensi energi melalui standar Power Usage Effectiveness atau PUE serta meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Dengan aturan yang jelas sejak awal, pembangunan pusat data dapat berjalan lebih cepat sekaligus tetap menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Batam Punya Peluang Menjadi Hub Regional
Di tengah persoalan Jatiluhur, Batam justru memiliki peluang besar untuk menangkap arus investasi pusat data. Kawasan tersebut diperkirakan berpotensi menerima investasi sekitar US$15 miliar hingga US$20 miliar. Posisi Batam yang dekat dengan Singapura menjadi keunggulan strategis, terutama ketika pembangunan data center baru di Singapura menghadapi keterbatasan lahan dan energi. Indonesia juga memiliki pasar digital yang besar dengan lebih dari 200 juta pengguna internet. Saat ini, sedikitnya 182 data center telah beroperasi di Indonesia, termasuk 94 unit di Jakarta dan 16 unit di Batam. Sejumlah perusahaan teknologi global juga telah menyampaikan komitmen investasi untuk memperkuat infrastruktur cloud dan AI. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia mempunyai modal pasar dan pengalaman operasional untuk mengembangkan industri data center dalam skala lebih besar.
Jangan Biarkan Peluang Digital Berpindah
Pada akhirnya, investasi data center Rp360 triliun membutuhkan kepastian hukum, koordinasi pusat dan daerah, serta standar pembangunan yang jelas. Pemerintah pusat perlu memastikan setiap daerah memahami arah kebijakan nasional tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah juga harus memberikan kepastian mengenai persyaratan investasi sejak tahap awal agar persoalan administratif tidak muncul setelah proyek berjalan. Langkah tersebut semakin penting karena kebutuhan kapasitas data center nasional terus meningkat seiring pertumbuhan AI, cloud computing, dan ekonomi digital. Kapasitas pusat data nasional bahkan diproyeksikan melampaui 2.000 MW pada 2030. Jika Indonesia mampu menyatukan kepastian regulasi dengan standar lingkungan yang kuat, peluang Rp360 triliun tidak hanya bertahan, tetapi dapat menjadi penggerak ekonomi digital dan menciptakan pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah.
👁 3767 kali
👁 2675 kali
👁 3341 kali
👁 3340 kali
👁️ Dilihat 12 kali




