Sidang Ijazah Gibran: MK Cecar KPU dan Bawaslu

Sidang Ijazah Gibran: MK Cecar KPU dan Bawaslu

Sidang Ijazah Gibran Masuk Tahap Kedua

Sidang ijazah Gibran kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu malam, 23 September 2026. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membahas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang kedua menghadirkan KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait. Dalam persidangan tersebut, para hakim MK mendalami proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. Selain itu, majelis juga meminta penjelasan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa perkara yang diajukan para pemohon. MK sendiri mencatat bahwa KPU menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

Hakim MK Cecar KPU soal Verifikasi Pendidikan

Perhatian utama dalam sidang ijazah Gibran tertuju pada proses verifikasi dokumen pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan secara langsung kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang karena telah menerima surat keterangan penyetaraan. Saldi kemudian meminta penjelasan mengenai dasar lain yang digunakan KPU untuk memastikan persyaratan pendidikan tersebut. KPU menjelaskan bahwa surat penyetaraan menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses tersebut. Hakim Arsul Sani juga meminta KPU menjelaskan dokumen pendidikan apa saja yang diperiksa. Arsul menanyakan apakah KPU hanya memeriksa surat penyetaraan atau turut memeriksa dokumen pendidikan dari sekolah di Singapura serta riwayat pendidikan Gibran di Australia.

Hakim MK Cecar KPU soal Verifikasi Pendidikan

Bawaslu Ungkap Kendala Akses Dokumen

Selain KPU, Bawaslu mendapat sorotan dalam sidang ijazah Gibran. Bawaslu menyampaikan adanya kendala ketika melakukan pengawasan terhadap dokumen pencalonan pada tahapan Pilpres 2024. Keterangan tersebut kemudian menjadi bahan pendalaman hakim dalam persidangan. Persoalan yang dibahas mencakup akses terhadap dokumen fisik dan sistem informasi pencalonan. Bawaslu menyatakan terdapat keterbatasan dalam mengakses data tertentu selama proses pengawasan. Keterangan ini penting karena para hakim sedang menelusuri bagaimana proses verifikasi dan pengawasan persyaratan pencalonan berjalan pada saat itu. Dengan demikian, persidangan tidak hanya membahas dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menguji mekanisme administrasi dan pengawasan yang berlangsung selama tahapan pencalonan.

KPU Persoalkan Gugatan yang Terlambat 905 Hari

Dalam sidang ijazah Gibran, KPU juga menyampaikan keberatan mengenai batas waktu pengajuan perkara. KPU menyebut permohonan PHPU tersebut terlambat hingga 905 hari jika dihitung berdasarkan tenggat pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut KPU, hasil pemilu nasional ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026. KPU kemudian meminta MK mempertimbangkan persoalan tenggat tersebut sebagai bagian dari pemeriksaan formil. Selain masalah waktu, KPU juga berpendapat bahwa substansi permohonan berkaitan dengan sengketa proses pemilu. KPU menyatakan sengketa proses memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Bawaslu. Di sisi lain, para pemohon tetap meminta MK memeriksa persoalan syarat pencalonan Gibran. Karena itu, kewenangan lembaga dan ketepatan forum menjadi bagian penting dalam perkara ini.

KPU Persoalkan Gugatan yang Terlambat 905 Hari

Jokowi Beri Tanggapan soal Pendidikan Gibran

Perkembangan sidang ijazah Gibran juga mendapat tanggapan dari Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2026. Mantan Presiden RI tersebut mengatakan persyaratan pendidikan Gibran telah diterima KPU. Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikan Gibran yang menurut keterangannya dimulai dari pendidikan dasar dan SMP di Solo, kemudian berlanjut ke sekolah menengah di Singapura. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia dan kemudian menempuh pendidikan di MDIS Singapura. Jokowi meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Sementara itu, majelis hakim masih mendalami sejumlah aspek terkait dokumen pendidikan, proses verifikasi KPU, pengawasan Bawaslu, serta kewenangan MK dalam perkara tersebut. Sampai tahap ini, hasil akhir perkara tetap menunggu proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

-5%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.757.500.

👁 3676 kali

-12%
Original price was: Rp1.850.000.Current price is: Rp1.628.000.

👁 2574 kali

-5%
Original price was: Rp275.000.Current price is: Rp261.250.

👁 2177 kali

-5%
Original price was: Rp450.000.Current price is: Rp427.500.

👁 3180 kali

👁️ Dilihat 35 kali