Jessica Kumala Wongso Walk Out pada Sidang PK di PN Jakarta Pusat

Jessica Wongso melakukan walk out dari sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap langkah jaksa yang menghadirkan ahli dalam sidang tersebut.

Jessica meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dua ahli yang dihadirkan jaksa memasuki area sidang.

Jessica Kumala Wongso Walk Out pada Sidang PK di PN Jakarta Pusat - Kael Leather Goods

Sahabat Kael Leather Goods pihak Jessica Wongso meninggalkan ruang sidang karena merasa keberatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa ahli untuk diperiksa.

Kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, menyatakan keberatan atas kehadiran ahli dari pihak termohon.

Hidayat menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali merupakan hak pemohon sehingga menurutnya tidak seharusnya pihak termohon diberi kesempatan menghadirkan ahli.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesimpulan dan putusan dari majelis hakim.

“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.

Kubu Jessica Wong merasa keputusan JPU membawa ahli atau saksi karena sidang PK adalah panggung bagi pemohon. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” jelas Hidayat Bostam usai persidangan.

Hidayat juga keberatan karena majelis hakim yang mengizinkan jaksa untuk membawa ahli.

“Kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.

Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan PK kasus pembunuhan Mirna Salihin karena mereka meyakini rekaman CCTV restoran Oliver yang selama ini menjadi bukti persidangan telah direkayasa.

Baca Juga : Panduan Hadiah: Ide Hadiah Terbaik di Akhir Tahun 2024